Jakarta, MI – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel ‘Noel’ Ebenezer Gerungan, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tak hanya itu, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Noel akan disita untuk negara. Jika harta tidak mencukupi, hukuman penjaranya akan ditambah 2 tahun.
Usai mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026), Noel justru melontarkan protes keras terhadap logika penegakan hukum yang menurutnya tidak masuk akal.
Ia membandingkan tuntutan terhadap dirinya dengan terdakwa kasus korupsi bernilai jauh lebih besar namun dihukum tipis berbeda.
“Bayangkan, yang korupsi Rp75 miliar cuma 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar dituntut 5 tahun. Kalau begitu saya menyesal. Mending korupsi sebanyak-banyaknya, toh bedanya cuma setahun,” sindir Noel dengan nada geram.
Pernyataan itu langsung menyita perhatian publik karena dinilai sebagai tamparan keras terhadap rasa keadilan dalam penanganan perkara korupsi. Noel mengaku tidak habis pikir dengan pola tuntutan jaksa KPK yang menurutnya tak mencerminkan proporsionalitas hukuman.
“Ini hukum model apa? Cara berpikirnya saya nggak ngerti. Mau 4 tahun, 5 tahun, dihukum 3 hari saja rasanya seperti di neraka,” tegasnya.
Noel juga menolak dianggap menikmati uang rakyat. Ia bersikeras kebijakan yang diambilnya selama menjabat sebagai wakil menteri justru berpihak kepada masyarakat dan dijalankan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya mengikuti arah kebijakan presiden untuk kepentingan rakyat. Tidak ada kerugian negara yang saya curi. Satu rupiah pun uang rakyat tidak saya ambil,” tandas Noel.
Meski demikian, jaksa KPK menilai Noel terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam praktik pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya menjadi instrumen keselamatan kerja, namun justru diduga dijadikan ladang permainan uang.

