Jakarta, MI – Kritik keras terhadap proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat. Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan secara terbuka mempertanyakan urgensi dan manfaat nyata pembangunan Bandara VVIP IKN atau Bandara Nusantara yang menelan anggaran jumbo dari APBN, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI justru menemukan sederet persoalan serius dalam pelaksanaannya.
Dahlan menilai proyek IKN telah menghabiskan dana negara dalam jumlah sangat besar, tetapi manfaat ekonominya belum terlihat jelas bagi masyarakat. Ia menyebut total anggaran yang telah digelontorkan pemerintah untuk pembangunan IKN mencapai sekitar Rp147 triliun.
“Kita mengeluarkan sekian ratus triliun di IKN, kita dapat apa? Akan dapat apa? Belum dapat apa-apa lho,” kata Dahlan dikutip Seni (18/5/2026).
Sorotan tajam diarahkan pada pembangunan Bandara VVIP IKN yang dibangun menggunakan APBN sekitar Rp4,3 triliun. Bandara tersebut memiliki landasan pacu sepanjang 3.000 meter dengan lebar 45 meter, apron yang mampu menampung tiga pesawat berbadan lebar sekaligus, serta fasilitas taxiway untuk mendukung mobilitas penerbangan pejabat negara dan tamu VVIP.
Bandara itu bahkan dirancang mampu melayani pesawat kelas berat seperti Boeing 777-300ER hingga Airbus A380. Sementara terminal sisi darat seluas 7.350 meter persegi disiapkan untuk mobilisasi tamu negara pada tahap awal operasional.
Namun menurut Dahlan, pembangunan bandara tersebut terkesan dipaksakan dan tidak berdasarkan kebutuhan mendesak. Ia menilai akses menuju IKN dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan sebenarnya masih cukup dekat dan layak digunakan.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa Bandara VVIP IKN dibangun sekarang? Ngotot harus dibangun, menurut prinsip ekonomi, ya jangan sekarang,” ujarnya.
Dahlan juga menyinggung buruknya efisiensi investasi di Indonesia yang tercermin dari tingginya ICOR (Incremental Capital Output Ratio), yakni rasio antara investasi dengan hasil ekonomi yang diperoleh.
Menurutnya, Indonesia terlalu sering membangun proyek mercusuar bernilai triliunan rupiah tanpa perhitungan utilisasi dan manfaat jangka panjang yang matang. Ia menyebut Bandara VVIP IKN berpotensi mengikuti jejak sejumlah proyek infrastruktur lain yang kini sepi aktivitas seperti Bandara Kertajati, LRT Palembang hingga Bandara Kediri.
“Terlalu banyak yang seperti itu. Jadi kita kalau tidak maju memang pantas,” sindir Dahlan.
Yang paling menjadi sorotan ialah biaya pemeliharaan Bandara VVIP IKN yang mencapai Rp9 miliar per tahun atau sekitar Rp750 juta per bulan meski aktivitas penerbangan belum signifikan.
“Kalau masih sepi, ya buang-buang uang namanya,” katanya.
Dahlan bahkan mengusulkan agar bandara tersebut dimanfaatkan sebagai pangkalan militer agar tetap memiliki nilai strategis dan tidak berubah menjadi aset mahal yang membebani APBN.
Temuan BPK: Dari Konsultan Bermasalah hingga Kelebihan Bayar Rp10,49 Miliar
Kritik Dahlan kini diperkuat oleh hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap banyak persoalan dalam proyek pembangunan fasilitas sisi darat Bandara VVIP IKN.
Hal itu tertuang dalam:
“Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pembangunan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Very-Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Direktorat Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.”
Laporan tersebut bernomor:
26/T/LHP/DJPKN-I/PPN.02/11/2025
tertanggal 11 November 2025.
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah pembangunan fasilitas sisi darat Bandara VVIP IKN telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan regulasi terkait lainnya.
Namun hasilnya, BPK menemukan banyak penyimpangan.
Dalam bagian “Dasar Kesimpulan”, BPK menyatakan:
“BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembangunan fasilitas sisi darat bandar udara VVIP IKN pada DBU, Ditjen Hubud, Kemenhub.”
BPK kemudian mengungkap tiga persoalan utama yang dinilai paling serius, yakni:
Ketidaksesuaian perhitungan volume pekerjaan pembangunan fasilitas sisi darat Bandara VVIP IKN.
Pekerjaan MEP (Mechanical Electrical Plumbing) dan arsitektur dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Realisasi pembayaran atas penambahan volume pekerjaan dengan harga satuan timpang tidak sesuai ketentuan.
Akibat berbagai persoalan tersebut, BPK menyebut negara mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp10,49 miliar.

“Permasalahan utama yang ditemukan yaitu pada ketidaksesuaian perhitungan volume pada pekerjaan pembangunan fasilitas sisi darat bandar udara VVIP IKN, pekerjaan MEP dan arsitektur dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis, serta realisasi pembayaran atas penambahan volume pekerjaan dengan harga satuan timpang tidak sesuai ketentuan yang berakibat pada kelebihan pembayaran sebesar Rp10,49 miliar,” tulis BPK.
Tak berhenti di situ, BPK juga mengurai 11 temuan lengkap dalam Bab III Hasil Pemeriksaan, yakni:
1. Mekanisme Penunjukan Langsung Jasa Konsultan Rancangan Teknis Terinci (RTT) Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara VVIP IKN Tidak Sesuai Ketentuan.
2. Pekerjaan RTT Dilaksanakan Tidak Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.
3. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara VVIP IKN Tidak Memadai.
4. Proses Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan oleh Pokja Pemilihan/UKPBJ Belum Sepenuhnya Memadai.
5. Perubahan Harga Satuan pada Pelaksanaan Kontrak Pembangunan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara VVIP IKN Tidak Sesuai Ketentuan.
6. PPK Tidak Menyusun HPS dan Tidak Melakukan Survei Kewajaran Harga Satuan untuk Penambahan Item Pekerjaan Baru yang Muncul Dalam Pelaksanaan Kontrak.
7. Pekerjaan MEP dan Arsitektur Dilaksanakan Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang Ditetapkan Dalam Kontrak.
8. Realisasi Pembayaran Penambahan Volume Pekerjaan dengan Harga Satuan Timpang Tidak Sesuai Ketentuan.
9. Kelebihan Pembayaran atas Ketidaksesuaian Perhitungan Volume pada Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara VVIP IKN.
10. Kekurangan Pengenaan Denda Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara VVIP IKN (Lanjutan).
11. Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara VVIP IKN Dilaksanakan Tidak Sesuai Ketentuan.
BPK juga menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dengan mempertimbangkan risiko kecurangan serta efektivitas pengendalian internal proyek.
“Pemeriksaan dilakukan dengan menguji bukti-bukti sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang dipilih dengan pertimbangan pemeriksa dan penilaian risiko, termasuk risiko kecurangan,” tulis BPK.
Meski pada bagian akhir BPK menyatakan proyek tersebut “telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam semua hal yang material”, namun sederet catatan pelanggaran administratif, ketidaksesuaian spesifikasi teknis hingga kelebihan pembayaran miliaran rupiah menjadi alarm keras terhadap tata kelola proyek strategis nasional yang dibiayai uang rakyat.

