BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Skandal Iuran BPJS Kesehatan Peserta Meninggal, Timboel: Kemensos Harus Bertanggung Jawab

BPK Bongkar Skandal Iuran BPJS Kesehatan Peserta Meninggal, Timboel: Kemensos Harus Bertanggung Jawab
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Skandal tata kelola data BPJS Kesehatan kembali mencuat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar dugaan amburadulnya validasi data kepesertaan yang menyebabkan negara diduga tetap membayar iuran ratusan ribu peserta yang sebenarnya sudah meninggal dunia. Nilainya pun tak kecil, mencapai Rp40,99 miliar dalam setahun.

Temuan mengejutkan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 tentang Pengelolaan Kepesertaan, Iuran, dan Belanja Manfaat pada Dana Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2024.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, BPK menemukan sebanyak 270.587 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan peserta BP Pemda yang telah meninggal dunia ternyata masih tercatat dalam sistem kepesertaan dan iurannya tetap dibayarkan selama setahun penuh.

Ironisnya, pembayaran iuran tersebut tetap mengalir menggunakan dana APBN dan APBD di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih terbebani kenaikan biaya hidup dan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin.

“Data tanggal peserta meninggal diperoleh dari tanggal meninggal berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya soal peserta meninggal, BPK juga menemukan persoalan serius lain dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebanyak 440.766 peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah masih tercatat di sistem dan menerima pembayaran iuran senilai Rp124,34 miliar.

Bahkan, ditemukan peserta dengan NIK kosong, bertuliskan “null”, hingga NIK dengan digit akhir “0000” yang tetap lolos dalam sistem kepesertaan BPJS Kesehatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 356.971 peserta diketahui memiliki NIK yang tidak tercatat atau bahkan tidak ditemukan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil dengan nilai pembayaran iuran mencapai Rp106,38 miliar.

“Pemeriksaan lebih lanjut atas status kepesertaan yang memiliki NIK tidak padan dengan data NIK Ditjen Dukcapil pada tahun 2024 menunjukkan bahwa terdapat peserta yang saat ini masih tercatat sebagai peserta aktif dan peserta non aktif,” ungkap BPK.

Selain itu, BPK juga mencatat adanya pembayaran iuran terhadap peserta nonaktif akibat data tidak valid sebesar Rp68,63 miliar. Sedangkan pembayaran iuran terhadap peserta aktif dengan NIK tidak tercatat di Dukcapil mencapai Rp55,71 miliar.

BPK menilai persoalan tersebut terjadi akibat lemahnya pengendalian internal BPJS Kesehatan dan buruknya koordinasi pertukaran data antarinstansi. Direktorat Kepesertaan BPJS Kesehatan disebut tidak cermat memastikan validitas data peserta, sementara Deputi Direksi Bidang Kebijakan dan Data Kepesertaan dianggap belum optimal melakukan pemadanan data secara berkala dengan kementerian/lembaga terkait.

“Pelaksanaan pertukaran data kepesertaan BPJS Kesehatan belum sepenuhnya memadai,” tegas BPK.

Atas kondisi tersebut, BPK memerintahkan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk segera memperbaiki tata kelola data kepesertaan, memperkuat pengawasan validitas data, melakukan pemadanan rutin dengan Dukcapil, hingga menonaktifkan peserta yang telah meninggal dunia berdasarkan hasil validasi resmi.

BPK juga meminta dilakukan verifikasi dan validasi terhadap pembayaran iuran yang terlanjur dibayarkan kepada peserta bermasalah guna menghitung potensi kompensasi dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Sorotan tajam atas temuan BPK itu disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Ia menilai persoalan utama terletak pada buruknya proses pemutakhiran data penerima bantuan iuran yang selama ini belum berjalan maksimal.

Kepada Monitorindonesia.com, Selasa (19/5/2026), Timboel mengatakan proses pendataan memang masih harus dibenahi serius agar dana iuran yang bersumber dari APBN maupun APBD benar-benar tepat sasaran dan tidak terus bocor akibat data bermasalah.

“Proses pendataan memang masih harus diperbaiki, agar dana iuran yang digelontorkan pemerintah pusat maupun daerah tepat sasaran,” kata Timboel.

Menurutnya, terkait temuan data peserta bermasalah dan tidak padan dari kepesertaan PBI JKN maupun PBPU Daerah yang iurannya dibayar negara, pihak yang paling bertanggung jawab adalah Kementerian Sosial.

“Mengenai temuan BPK tentang data yang bermasalah, tidak padan, dari kepesertaan PBI JKN dan PBPU Daerah yang iurannya dibayar APBN dan APBD, menurut saya yang bertanggung jawab adalah Kementerian Sosial yang memang harus memutakhirkan data kepesertaan orang miskin dan tidak mampu sesuai amanat PP 101/2012 jo. PP 76/2015,” tegasnya.

Ia menjelaskan, data penerima bantuan iuran berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu yang masuk kategori desil 1 sampai 5. Data tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kemensos untuk diperbarui dan diverifikasi.

“Data yang dimutakhirkan Kemensos diserahkan ke BPJS Kesehatan, sehingga BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengganti data,” ujarnya.

Timboel juga menyoroti temuan BPK terkait ratusan ribu peserta meninggal yang tetap dibayarkan iurannya selama setahun penuh. Menurutnya, persoalan itu terus terjadi karena koordinasi data antara BPJS Kesehatan, Kemensos, Dukcapil, hingga fasilitas kesehatan masih sangat lemah.

“Nah mengenai data peserta yang meninggal seperti yang ditemukan BPK sebanyak 270.587 peserta PBI dan BP Pemda, namun iurannya tetap dibayarkan selama setahun penuh dengan nilai mencapai Rp40,99 miliar, menurut saya memang terus terjadi karena kurangnya koordinasi data berbagai pihak,” ujarnya.

Timboel menilai proses pemutakhiran data yang dilakukan Kemensos hingga saat ini masih belum mampu berjalan secara akurat dan valid. Akibatnya, banyak peserta yang sebenarnya telah meninggal dunia tetap dianggap aktif dalam sistem.

“Pihak Kemensos yang melakukan pemutakhiran data kerap tidak menemukan data peserta yang meninggal sehingga tetap dibayarkan iurannya. Kita tahu sendiri bahwa pemutakhiran data yang dilakukan Kemensos masih belum mampu berjalan dengan baik dan valid,” katanya.

Ia pun mendesak pemerintah segera memperkuat integrasi data lintas instansi agar kebocoran anggaran akibat data peserta “siluman” maupun peserta meninggal tidak terus berulang setiap tahun.

Menurut Timboel, koordinasi BPJS Kesehatan, Kemensos, Ditjen Dukcapil, rumah sakit, hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus diperkuat dan bahkan perlu diatur secara tegas dalam revisi PP 101/2012.

“Untuk mengatasi permasalahan temuan BPK ini seharusnya terus diperkuat koordinasi BPJS Kesehatan, Kemensos, Dukcapil, dan rumah sakit atau FKTP, yang memang sebaiknya diatur dalam revisi PP 101/2012 nantinya,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila peserta PBI JKN atau PBPU Pemda meninggal di rumah sakit, maka rumah sakit yang menerbitkan surat keterangan meninggal harus segera menginformasikannya kepada BPJS Kesehatan melalui BPJS SATU di fasilitas kesehatan.

“BPJS Kesehatan kemudian menginfokan ke Kemensos yang memiliki kewenangan untuk menonaktifkan peserta yang sudah meninggal,” jelas Timboel.

Skema serupa, lanjutnya, juga harus berlaku bagi peserta yang meninggal di FKTP maupun di rumah. Jika meninggal di rumah, surat keterangan meninggal dari desa atau kelurahan harus langsung diteruskan kepada Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan agar data peserta segera dinonaktifkan.

“Demikian juga bila meninggal di rumah maka ada surat keterangan meninggal dari desa atau kelurahan yang harus ditujukan kepada Kemensos (Dinsos) dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Temuan BPK ini kembali memperlihatkan rapuhnya tata kelola data BPJS Kesehatan di tengah besarnya dana iuran yang dikelola setiap tahun. Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan sendiri mencatat pendapatan iuran mencapai Rp165,34 triliun.

Namun di balik angka jumbo tersebut, sistem validasi data kepesertaan justru masih menyisakan persoalan mendasar. Mulai dari peserta meninggal yang tetap aktif, NIK tidak valid, data tidak padan dengan Dukcapil, hingga lemahnya sinkronisasi antarinstansi.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: bagaimana mungkin ratusan ribu peserta yang telah meninggal dunia masih dianggap “hidup” di sistem BPJS Kesehatan dan terus menyedot pembayaran iuran negara tanpa terdeteksi selama bertahun-tahun?

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Skandal Iuran BPJS Kesehatan Peserta Meninggal | Monitor Indonesia