Jakarta, MI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka sisi gelap tata kelola BPJS Kesehatan. Dalam laporan pemeriksaan kepatuhan terbaru, BPK menemukan adanya penerimaan iuran dari puluhan ribu peserta yang sebenarnya sudah meninggal dunia.
Nilainya tidak kecil. Total kelebihan penerimaan iuran mencapai Rp3,73 miliar dari 62.892 peserta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Pemda yang tercatat tetap membayar premi setelah kematian mereka.
Kasus ini terungkap setelah BPK membandingkan database kepesertaan BPJS Kesehatan dengan data akta kematian milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Hasilnya, ribuan nama peserta yang sudah tercatat meninggal masih aktif dalam sistem penagihan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ironisnya, regulasi sebenarnya sudah tegas mengatur bahwa kewajiban membayar iuran peserta berakhir pada bulan peserta meninggal dunia.
Namun fakta di lapangan berkata lain.
BPK menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Temuan tersebut menunjukkan lemahnya sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan dan Dukcapil, sekaligus buruknya pengawasan internal dalam pengelolaan kepesertaan nasional.
Tak hanya peserta meninggal, BPK juga menemukan persoalan lain berupa NIK peserta yang tidak padan dengan data Dukcapil, data ganda, hingga identitas bermasalah.
Jika diakumulasi, total kelebihan penerimaan iuran dan potensi kelebihan penerimaan mencapai Rp27,4 miliar. Angka itu terdiri atas:
• Rp14,65 miliar dari peserta nonaktif dengan NIK bermasalah atau ganda;
• Rp3,73 miliar dari peserta yang telah meninggal;
• Rp9,02 miliar potensi kelebihan penerimaan dari peserta aktif dengan NIK tidak valid atau tidak ditemukan di sistem Dukcapil.
Dalam laporannya, BPK secara terbuka menyoroti sejumlah pejabat BPJS Kesehatan yang dianggap kurang cermat menjalankan fungsi pengawasan dan validasi data.
Mulai dari Direktur Kepesertaan, Direktur Keuangan dan Investasi, Deputi Bidang Kebijakan dan Data Kepesertaan, Deputi Bidang Manajemen Iuran, hingga kepala kantor cabang disebut memiliki andil atas buruknya pengendalian data kepesertaan.
BPK bahkan merekomendasikan pemberian teguran kepada pejabat terkait serta meminta BPJS Kesehatan menghitung kompensasi atas kelebihan penerimaan iuran tersebut.
Temuan ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola program JKN yang selama ini digadang sebagai tulang punggung perlindungan kesehatan nasional.
Di tengah keluhan masyarakat soal tunggakan, kenaikan iuran, dan layanan kesehatan yang kerap menuai kritik, fakta bahwa peserta meninggal masih tercatat membayar premi memunculkan pertanyaan serius: seberapa valid sebenarnya data jutaan peserta BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan melalui jajaran direksinya membela diri dengan menyatakan bahwa pemadanan data dengan Dukcapil sebenarnya telah dilakukan rutin setiap bulan melalui program sinkronisasi data kependudukan.
Namun BPK menegaskan, meski pemadanan dilakukan, praktik penagihan terhadap data peserta yang tidak sesuai ketentuan tetap ditemukan dalam pemeriksaan.
Karena itu, BPK meminta BPJS Kesehatan segera melakukan pembersihan data (cleansing), menonaktifkan peserta bermasalah, memverifikasi ulang peserta dengan NIK tidak valid, serta memastikan pengembalian atau kompensasi atas iuran yang terlanjur diterima.
Kasus ini memperlihatkan bahwa problem terbesar BPJS Kesehatan bukan hanya soal defisit atau pembiayaan layanan, melainkan akurasi data dan lemahnya kontrol administrasi.
Di sistem yang mengelola ratusan juta peserta dan triliunan rupiah dana publik, satu data bermasalah bisa berubah menjadi kebocoran anggaran dalam jumlah besar.
Jurnalis Monitorindonesia.com telah mencoba menginformasi temuan ini kepada Kepala Humas BPJS kesehatan Rezzky Anugerah. Namun hingga berita ini dipublikasikan Rezzky belum menjawab konfirmasi.

