Jakarta, MI - Taman Harapan Indah, pengembang Apartemen Regatta yang sebagian besar unitnya sudah terjual dan dihuni ratusan warga, berhasil lolos dari upaya pencaplokan oleh PT. Bank Mayapada Internasional Tbk, dengan modus operandi pengajuan gugatan PKPU, menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 72/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 13 Mei 2026, yang menolak permohonan yang diajukan hanya beberapa hari setelah PT. Bank Mayapada Internasional Tbk membuat pengalihan sebagian piutang (Cessie) kepada Buyung Gunawan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Khusaini, SH. MH., merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023 bagian B. Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 2. Perdata Khusus, huruf a (2) yang pada pokoknya menyatakan permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Mahkamah Agung telah memberikan pedoman yang tegas kepada seluruh pengadilan terkait perkara PKPU maupun pailit yang diajukan terhadap pengembang atau developer apartemen dan rumah susun. Dalam aturan tersebut, permohonan seperti itu pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria pembuktian sederhana sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
“Termohon PKPU merupakan perusahaan developer/pengembang dalam bidang real estate seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal. Termohon PKPU tidak memenuhi syarat formil sebagai subjek untuk dapat diajukan permohonan PKPU. Dengan demikian permohonan Pemohon PKPU tidak memenuhi formalitas sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) “ kata Khusaini, SH. MH.
Sebelumnya -- dikenal sebagai “bad guy” Dato Tahir -- nama Buyung Gunawan pernah muncul dalam sengkarut kasus Ted Sioeng, debitur PT. Bank Mayapada Internasional Tbk pemilik Sioeng Grup.
"Meskipun hutangnya kepada Dato Tahir – sahabatnya selama 40 tahun atas pembelian apartemen Grange Infinitedi Singapore pada tahun 2014 itu telah lunas, melalui perjanjian pinjam meminjam dengan Buyung Gunawan -- namun Ted Sioeng tetap dipenjara," kata Jualianto Aziz, kuasa hukum Ted Sioeng PAD pada pembacaan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan (17/2/2025) silam.
Dalam dugaan skema pencaplokan PT Taman Harapan Indah yang akhirnya tidak berhasil, prosesnya berawal dari pembentukan utang baru melalui pengalihan sebagian piutang (cessie) dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Dari mekanisme tersebut, Buyung Gunawan sebagai pemohon PKPU, lalu menarik PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Kreditur Lain.
Selanjutnya, ia mengakali terpenuhinya syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Permohonan PKPU terhadap PT Taman Harapan Indah seharusnya tidak diajukan karena tidak sejalan dengan semangat dan prinsip yang ditegaskan dalam SEMA No. 3 Tahun 2023, yang pada pokoknya memberikan perhatian terhadap pengajuan PKPU terhadap perusahaan pengembang apartemen dan/atau rumah susun.
"Sangat disayangkan apabila lembaga PKPU hanya digunakan sebagai alat untuk mengambil alih perusahaan, apalagi Apartemen Regatta yang dikembangkan PT Taman Harapan Indah sebagian besar telah terjual dan dihuni ratusan orang," imbuhnya.
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 72/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 13 Mei 2026 pun dipandang sebagai penegasan bahwa mekanisme PKPU tidak boleh digunakan secara serampangan atau melalui konstruksi hukum yang dipaksakan hanya demi memenuhi syarat formil pengajuan PKPU ke pengadilan.

