Jakarta, MI - Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo (GSW) kian melebar.
Tidak hanya menyasar pejabat inti, KPK kini menelusuri dugaan aliran uang yang diduga mengalir sistematis dari berbagai satuan kerja hingga pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pada Selasa (19/5/2026), KPK memanggil Penjabat Sekretaris Daerah Tulungagung Tri Hariadi (TH) untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Jawa Timur.
Pemanggilan ini tidak berdiri sendiri. Tri sebelumnya menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, posisi yang membuatnya diduga memiliki keterkaitan dengan rantai birokrasi yang kini sedang diurai penyidik.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama TH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Selasa (19/5/2026)
Selain Tri Hariadi, KPK turut memanggil sejumlah pejabat aktif lainnya, termasuk Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kasil Rokhmad, Staf Ahli Bupati Galih Nusantoro, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Tranggono Dibjo Harsono, serta Sekretaris Dinas Perikanan Evi Purvitasari.
Deretan nama ini menguatkan dugaan bahwa perkara tidak berhenti pada satu dinas, melainkan melibatkan lintas sektor pemerintahan daerah.
Dari luar birokrasi, KPK juga memeriksa para direktur perusahaan rekanan pemerintah daerah, mulai dari CV Jaya Sakti, CV Kartika Perkasa, CV Mulia Murti Bakti, hingga CV Armada Perkasa.
Pemeriksaan ini mengarah pada dugaan adanya pola transaksi yang tidak semata-mata berbasis proyek, melainkan diduga berkaitan dengan praktik setoran kepada pihak tertentu di lingkungan Pemkab.
Sehari sebelumnya, Senin (18/5), KPK juga telah memeriksa sembilan saksi lain dari unsur kepala badan, BUMD, hingga pihak swasta. Mereka dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan pemberian uang kepada GSW selama menjabat bupati.
Penyidikan KPK sejauh ini mengerucut pada dugaan skema pemerasan yang disebut berlangsung pada periode 2025–2026. Dalam konstruksi perkara, GSW diduga meminta setoran dari perangkat daerah dengan modus surat pernyataan pengunduran diri jabatan dan status ASN yang sudah ditandatangani namun belum diberi tanggal. Dokumen itu diduga menjadi alat tekan terhadap pejabat di bawahnya.
Dari praktik tersebut, KPK menduga GSW berhasil mengumpulkan sedikitnya Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang ditarik dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD/OPD).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026 yang menjaring 18 orang, termasuk GSW dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, KPK membawa sejumlah pihak ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, sebelum menetapkan GSW dan ajudannya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.
Dengan terus bertambahnya saksi yang diperiksa, KPK kini tampak tengah membongkar bukan hanya peristiwa pemerasan, tetapi juga dugaan adanya pola sistemik yang melibatkan banyak lini birokrasi dan rekanan proyek di daerah.

