Jakarta, MI — Polemik metode penghitungan kerugian keuangan negara kembali mencuat setelah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, melontarkan kritik keras terhadap praktik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menilai, cara yang selama ini digunakan tidak hanya problematis, tetapi juga berpotensi tidak mencerminkan angka kerugian yang sebenarnya.
Kritik itu disampaikan Amien dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR, Senin (18/5/2026). Di forum tersebut, ia menyoroti lemahnya standar baku dalam penghitungan kerugian negara yang kerap menjadi dasar penanganan perkara korupsi.
“Dari pengalaman dan pengamatan saya, cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK banyak ngawurnya juga,” ujar Amien dikutip Selasam(19/5/2026).
Pernyataan tersebut mempertegas kegelisahan atas belum seragamnya metode perhitungan yang digunakan auditor negara dalam perkara pidana korupsi.
Menurut Amien, masalah utama bukan terletak pada siapa lembaga yang berwenang, melainkan pada kejelasan metode dan standar yang dipakai.
Lebih jauh, ia mengungkap adanya dugaan tekanan dalam proses penyusunan angka kerugian negara. Tekanan itu, menurutnya, dapat memengaruhi independensi hasil audit.
“Mungkin menurut mereka benar, tapi dari dalam sana juga saya dapat informasi memang caranya ngawur karena ada yang dituju atau ada yang ditakuti. Jadi terpaksa harus mengatakan angka sekian karena takut,” katanya.
Amien juga menyoroti keterbatasan kapasitas lembaga jika seluruh proses penghitungan hanya bergantung pada BPK. Ia mempertanyakan kesiapan sumber daya untuk menjangkau kasus-kasus di daerah yang jumlahnya sangat banyak.
“Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya? Saya yakin enggak bisa,” ucapnya.
Dalam pandangannya, keterlibatan pihak lain di luar BPK dalam penghitungan kerugian negara merupakan langkah yang lebih realistis, terutama untuk menjawab kebutuhan teknis di berbagai wilayah. Ia bahkan menilai kebijakan Kejaksaan Agung yang membuka ruang bagi ahli eksternal sudah berada di jalur yang tepat.
“Jadi, Surat Edaran Kejaksaan Agung lebih tepat untuk diikuti,” tegasnya.
Amien juga mengingatkan bahwa nilai kerugian negara tidak selalu bisa dipandang semata dari nominal. Ia mencontohkan kasus korupsi bernilai ratusan juta rupiah yang mungkin terlihat kecil di kota besar, namun berdampak signifikan di daerah.
Di akhir pernyataannya, ia menyinggung ketentuan hukum acara pidana terkait alat bukti. Menurutnya, hukum menekankan bahwa alat bukti adalah keterangan ahli, bukan representasi lembaga tertentu, sehingga independensi individu ahli menjadi kunci utama dalam proses pembuktian perkara korupsi.

