Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Nama pengusaha sekaligus mantan pebalap, Zahir Ali, kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa pada Selasa (19/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Rorotan pada periode 2019–2020.
“Pemanggilan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan tahun 2019-2020,” kata Budi kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan kali ini, Zahir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada. Penyidik disebut masih mendalami sejumlah aspek terkait proses pengadaan lahan yang diduga bermasalah tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pemanggilan ulang ini menjadi sinyal bahwa KPK belum menutup pintu terhadap peran Zahir Ali dalam perkara yang merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Zahir sempat menyandang status tersangka. Namun status itu gugur setelah gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan pada April 2025. Meski lolos dari jerat hukum saat itu, penyidik rupanya tetap melanjutkan penelusuran perkara.
KPK bahkan sempat memanggil kembali Zahir pada 3 Juni 2025 untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
Langkah berulang tersebut memperlihatkan bahwa penyidik masih melihat adanya benang merah yang belum terputus dalam skandal lahan Rorotan.
Kasus ini sendiri merupakan turunan dari perkara korupsi pengadaan lahan proyek rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang yang menyeret mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
Dalam perkara tersebut, Yoory divonis lima tahun penjara serta denda Rp300 juta. Majelis hakim menyatakan Yoory terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan lahan yang menyebabkan kerugian negara.
Selain hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,74 miliar subsider 1,5 tahun kurungan.
Kini, lewat pemeriksaan terbaru terhadap Zahir Ali, publik kembali menanti: apakah KPK hanya mengulang pemeriksaan lama, atau sedang menyiapkan babak baru untuk menuntaskan rantai korupsi pengadaan lahan di Ibu Kota.

