Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum berhenti menguliti dugaan praktik kotor di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang institusi itu awal Februari lalu, penyidik kini kembali memanggil 12 pegawai Bea Cukai untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut para pegawai yang dipanggil masing-masing berinisial AZR, NAA, NET, WLV, HPL, AEW, MWA, GF, SA, IKR, YGS, dan FAK.
Gelombang pemeriksaan ini memperlihatkan bahwa perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan bukan sekadar kasus individu, melainkan diduga melibatkan jejaring yang lebih luas di lingkungan Bea Cukai.
Sehari sebelumnya, Senin (18/5), KPK juga memeriksa tiga nama penting, yakni pengusaha pengurusan importasi Heri Setiyono alias Heri Black, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Priyono Triatmojo, serta mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Ayu Sukorini.
Nama Ayu menjadi perhatian tersendiri karena kini menjabat Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan pada Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan terhadap pejabat aktif dan mantan pejabat tinggi ini menguatkan dugaan bahwa praktik lancung tersebut telah menembus level strategis birokrasi.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam operasi itu, penyidik menangkap 17 orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Hanya sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak swasta yang diduga menjadi bagian dari praktik suap dan gratifikasi pengurusan impor barang tiruan.
Tiga pejabat Bea Cukai yang dijerat yakni Rizal (RZL), yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Perkara ini semakin besar setelah KPK menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Tak berhenti di situ, sehari kemudian penyidik mengungkap temuan mencengangkan: uang tunai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan cukai dalam perkara yang sedang diusut.
Rangkaian fakta itu memperlihatkan dugaan korupsi di Bea Cukai bukan lagi sekadar permainan “oknum”. KPK kini menghadapi pekerjaan besar membongkar apakah praktik suap impor dan pengurusan cukai telah berubah menjadi sistem yang mengakar di lembaga penjaga lalu lintas barang negara tersebut.

