Jakarta, MI - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun kembali memantik kontroversi.
Kali ini, mantan calon Gubernur DKI Jakarta itu resmi menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk meminta penghapusan aturan yang melarang tindakan menghalangi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.
Berdasarkan data perkara yang dikutip Monitorindonesia.com dari situs resmi MK, Selasa (19/5/2026), gugatan Dharma terdaftar dengan nomor perkara 172/PUU-XXIV/2026. Gugatan tersebut secara langsung menyasar sejumlah pasal krusial yang selama ini menjadi dasar pemerintah dalam menangani wabah, pandemi, hingga kondisi darurat kesehatan masyarakat.
Pasal-pasal yang digugat meliputi Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, hingga Pasal 446 UU Kesehatan.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memiliki kewenangan menetapkan status KLB dan menjalankan langkah penanggulangan wabah yang wajib dipatuhi masyarakat. Bahkan, UU Kesehatan juga mengatur sanksi tegas bagi pihak yang dianggap menghambat penanganan wabah.
Pasal 400 secara eksplisit menyebut setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah. Sementara Pasal 446 mengatur ancaman pidana denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang tidak mematuhi atau sengaja menghambat upaya penanggulangan wabah.
Namun Dharma menilai aturan tersebut berpotensi menjadi alat kriminalisasi dan membuka ruang tafsir yang terlalu luas bagi pemerintah.
Dalam permohonannya, Dharma menyoroti frasa “menghalang-halangi” dalam Pasal 400 yang dinilai tidak memiliki batasan jelas sehingga rawan disalahgunakan.
“Ketidakjelasan parameter penetapan KLB serta luasnya tafsir frasa ‘menghalang-halangi’ yang diatur dalam Pasal 400 UU Kesehatan, yang kemudian dihubungkan dengan ancaman sanksi pidana berupa denda yang bersifat eksesif dalam Pasal 446 UU Kesehatan, telah menciptakan kondisi yang tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” demikian isi gugatan Dharma.
Tak hanya menggugat larangan menghalangi penanggulangan wabah, Dharma juga mempermasalahkan kewenangan Menteri Kesehatan dalam menentukan kriteria lain terkait KLB sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) huruf g.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa salah satu kriteria KLB dapat ditetapkan berdasarkan “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri”. Dharma menilai ketentuan itu terlalu lentur dan berpotensi melahirkan kebijakan sepihak tanpa dasar ilmiah yang transparan.
Karena itu, ia meminta MK memberikan tafsir konstitusional bahwa penetapan KLB oleh Menteri harus dilakukan berdasarkan kajian bersama konsil dan kolegium medis serta wajib berbasis bukti ilmiah kuat yang diumumkan secara terbuka kepada publik.
Selain itu, Dharma juga menggugat Pasal 394 UU Kesehatan yang mewajibkan seluruh masyarakat mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan pemerintah pusat maupun daerah.
Menurut Dharma, aturan tersebut semestinya tetap menghormati hak asasi manusia dan hak atas persetujuan tindakan medis.
Dalam petitumnya, Dharma meminta agar pasal tersebut dimaknai menjadi:
“Setiap orang memiliki hak dan/atau kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan KLB dan wabah, dengan tetap menghormati hak atas persetujuan tindakan medis dan hak asasi manusia.”
Tak berhenti di situ, Dharma juga menggugat Pasal 395 ayat (1) terkait kewajiban masyarakat melaporkan orang yang sakit atau diduga sakit akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah.
Ia meminta ketentuan itu diubah menjadi hak, bukan kewajiban mutlak yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi warga.
Dalam permohonannya, Dharma menegaskan keberadaan pasal-pasal tersebut secara langsung merugikan hak konstitusional dirinya sebagai warga negara.
“Keberlakuan pasal-pasal a quo secara langsung telah mencederai hak konstitusional Pemohon atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman, termasuk kedaulatan atas tubuh,” tulis Dharma dalam gugatannya.
Atas dasar itu, Dharma meminta MK mengabulkan seluruh permohonan, termasuk menyatakan Pasal 400 dan Pasal 446 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Gugatan Dharma diperkirakan akan memicu polemik luas karena menyentuh langsung fondasi hukum penanganan wabah nasional yang selama ini digunakan pemerintah sejak pandemi COVID-19 hingga berbagai kasus KLB di sejumlah daerah.
Jika permohonan tersebut dikabulkan MK, maka pemerintah berpotensi kehilangan instrumen hukum penting untuk menindak pihak-pihak yang dianggap menghambat penanggulangan wabah dan kedaruratan kesehatan masyarakat.

