Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan pemborosan dan kelebihan pembebanan cost recovery di lingkungan KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd hingga ratusan ribu dolar Amerika Serikat.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 67/LHP/DPKN.VII/PBN.02/12/2025 terkait pemeriksaan kepatuhan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2022 dan 2023.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (19/5/2026), BPK menemukan Petronas Carigali Ketapang II Ltd tetap membayar biaya sewa gudang untuk penyimpanan barang yang berpotensi tidak digunakan kembali dan material drilling milik WK North Madura II.
“Barang yang berpotensi tidak digunakan kembali masih membebani biaya sewa tempat penyimpanan,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mengungkapkan, Petronas Carigali Ketapang II Ltd menyewa kawasan pergudangan untuk supply base facilities and handling services di Lamongan melalui kontrak dengan PT EL. Kontrak tersebut bernilai Rp48,22 miliar dengan masa efektif lima tahun plus satu tahun opsional.
Selain itu, perusahaan juga menyewa gudang office furniture dan data storage di Tangerang Selatan melalui kontrak dengan PT SCU dengan nilai Rp18,19 miliar.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat material sisa drilling yang disimpan di Lamongan Shorebase berpotensi tidak dapat digunakan lagi, termasuk sisa pipa atau octg dan material proyek lainnya. BPK mencatat penghapusan barang terakhir dilakukan pada Maret 2024 sehingga biaya sewa junk yard terus berjalan.
“Biaya sewa untuk lokasi junk yard sejak kontrak sebesar Rp15.000 per m² per bulan,” ungkap BPK.
Audit BPK juga menemukan area penyimpanan seluas 1.044 meter persegi tetap disewa sejak Maret 2024 hingga Juni 2025 dengan total biaya mencapai Rp250,56 juta.
Tak hanya itu, pemeriksaan fisik turut menemukan sejumlah barang sejak Februari 2021 masih tersimpan dan berpotensi tidak digunakan kembali, seperti air conditioner (AC), partisi kabinet, hingga furniture perkantoran. Nilai biaya penyimpanannya mencapai Rp320,27 juta.
Pada temuan lain, BPK menyoroti pembebanan biaya penyimpanan material drilling milik WK North Madura II ke biaya operasional WK Ketapang. Padahal, kedua wilayah kerja tersebut merupakan entitas terpisah.
“Hasil pemeriksaan fisik di Lamongan Shorebase menunjukkan terdapat 57 barang untuk kebutuhan drilling milik WK North Madura II yang disimpan sejak April 2021 sampai Juni 2025,” tulis BPK.
BPK merinci biaya penyimpanan material drilling tersebut mencapai Rp354,09 juta. Selain itu, terdapat sampel drilling lain yang disimpan sejak 2018 hingga 2021 dengan biaya tambahan Rp176,95 juta.
“Hasil konfirmasi dengan Fungsi Finance Petronas Carigali Ketapang II Ltd diketahui bahwa nilai tersebut ekuivalen dengan beban cost recovery senilai USD23,056.80,” tulis BPK.
Secara keseluruhan, BPK menyimpulkan terdapat pemborosan biaya penyimpanan atas barang yang berpotensi tidak digunakan kembali sebesar Rp570,84 juta dan kelebihan pembebanan cost recovery atas penyimpanan barang milik WK North Madura II sebesar USD34.912,80 atau setara Rp603,06 juta.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah aturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 dan ketentuan Production Sharing Contract Working Area Ketapang.
“Contractor will recover all operating costs out of sales proceeds or other disposition of the required quantity of crude oil equal in value to such operating costs which is produced and saved hereunder and not used in petroleum operations,” kutip BPK dari kontrak PSC Ketapang.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar memerintahkan Presiden Direktur Petronas Carigali Ketapang II Ltd meningkatkan pengawasan penggunaan barang di gudang, segera mengusulkan penghapusan barang yang tidak digunakan kembali, serta melakukan koreksi beban cost recovery senilai USD34.912,80 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam tanggapannya kepada BPK, Vice President of Finance Petronas Carigali Ketapang II Ltd mengakui sebagian material ex-drilling masih disimpan sambil menunggu keputusan kelayakan penggunaan kembali. Sementara President Director Petronas Carigali Ketapang II Ltd menyatakan sepakat melakukan reklasifikasi biaya penyimpanan material di Lamongan Shorebase dan gudang PT SCU WK North Madura II.

