Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan kelebihan pembayaran cost recovery senilai puluhan ribu dolar Amerika Serikat dalam kontrak penyediaan kapal yang dijalankan KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 67/LHP/DPKPN-VII/PBN-02/12/2025 terkait penerimaan negara dari perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2022 dan 2023.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (19/5/2026), BPK menyebut terdapat ketidaksesuaian kontrak dalam pelaksanaan pekerjaan jasa sewa kapal sehingga memicu kelebihan pembebanan cost recovery sebesar USD48.300 atau sekitar ratusan juta rupiah.
“KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd tidak sesuai kontrak dalam melaksanakan pekerjaan jasa sewa kapal sehingga terdapat kelebihan pembebanan cost recovery senilai USD48.30 ribu,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mengurai, Petronas Carigali Ketapang II Ltd mengadakan jasa penyediaan kapal untuk kebutuhan operasional dan pengeboran, termasuk Anchor Handling Tug and Supply Vessel (AHTS). Namun dalam pelaksanaannya ditemukan penggantian kapal tanpa pengurangan tarif sebagaimana diatur dalam kontrak.
Pada kontrak nomor 4850000369 misalnya, BPK menemukan kapal pengganti digunakan meski kapal utama masih berjalan. Dalam kontrak disebutkan spesifikasi kapal utama minimal menggunakan dua mesin diesel dengan kapasitas tertentu. Bahkan diatur apabila kapal menggunakan pengaturan propulsi listrik, maka tarif sewa dapat dikurangi hingga 5 persen.
“Hasil pengujian terhadap dokumen vessel daily report dan dokumen sertifikat kapal diketahui bahwa terdapat penggantian Kapal SMS Vincent oleh Kapal SK Canopus pada periode tanggal 2 Juni s.d 2 Agustus 2022 dan periode tanggal 18 Januari s.d 9 Maret 2023,” ungkap BPK.
Ironisnya, BPK menegaskan Petronas tetap membayar tarif normal meskipun kapal pengganti memiliki spesifikasi berbeda. “Namun demikian, sesuai dokumen pembayaran sewa kapal diketahui bahwa biaya sewa Kapal SK Canopus tetap dikenakan tarif normal,” lanjut laporan tersebut.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Petronas. Dalam klarifikasi kepada auditor, fungsi Production Operations Petronas Carigali Ketapang II Ltd berdalih penggantian kapal dilakukan karena kapal sebelumnya memiliki daya lebih besar sehingga KKKS ingin menekan biaya tarif sewa harian.
Meski demikian, BPK menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dalam kontrak telah diatur bahwa saat kapal utama berstatus off hire dan digantikan kapal lain, maka pembayaran wajib disesuaikan dengan tarif kapal pengganti.
“Hasil perhitungan ulang menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sewa Kapal SK Canopus sebagai kapal pengganti senilai USD31,563.58,” tulis BPK.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan pola serupa pada kontrak nomor 4850000519. Dalam kontrak tersebut, kapal pengganti dibayarkan penuh walaupun kapal utama masih berjalan.
“Hasil pemeriksaan atas bukti invoice diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran sewa kapal pengganti pada Kontrak Nomor 4850000519,” kata BPK.
Dari hasil audit, kelebihan pembayaran pada kontrak kedua itu mencapai USD16,737.09. Jika digabungkan, total pembebanan cost recovery yang dinilai tidak semestinya mencapai USD48,300.67.
BPK menilai kondisi itu melanggar sejumlah aturan, mulai dari PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan di sektor hulu migas, hingga Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa SKK Migas.
“Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembebanan cost recovery senilai USD48,300.67,” tegas BPK.
Lebih jauh, BPK menyebut masalah ini terjadi karena lemahnya pengendalian manajemen di internal perusahaan. Auditor secara eksplisit menyatakan Presiden Director Petronas Carigali Ketapang II Ltd lalai dalam melaksanakan ketentuan terkait status on hire dan off hire kapal.
“Hal tersebut disebabkan President Director Petronas Carigali Ketapang II Ltd lalai dalam melaksanakan ketentuan terkait status on hire dan off hire kapal,” tulis BPK.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas memberikan teguran dan memerintahkan manajemen Petronas untuk memperbaiki pengaturan status kapal agar tidak beririsan serta melakukan koreksi pembebanan cost recovery senilai USD48,300.67 sesuai ketentuan yang berlaku.

