Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pemborosan dan lemahnya pengendalian kontrak di lingkungan KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd yang menyebabkan kelebihan pembebanan cost recovery senilai USD23,36 ribu atau sekitar Rp3,36 miliar.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 67/LHP/DPKKN/VII/PBN.02/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, terkait pemeriksaan kepatuhan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2022–2023 pada SKK Migas, KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd, dan instansi terkait lainnya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (19/5/2026), BPK secara tegas menyebut KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd tidak memadai dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan kontrak penyediaan jasa tenaga ahli daya.
“KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd kurang memadai dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan kontrak penyediaan jasa tenaga ahli daya sehingga terdapat kelebihan pembebanan cost recovery senilai USD23.36 ribu,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mengungkap, Petronas Carigali Ketapang II Ltd mengadakan kontrak jasa penyediaan tenaga kerja pihak ketiga dengan jenis kontrak ad hoc cost tambahan fee penyedia jasa. Nilai kontrak itu mencapai Rp47,82 miliar dengan handling fee sebesar 1,73 persen.
Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan justru melakukan amendemen kontrak untuk menambah personel di tengah berjalannya proyek. Ironisnya, perubahan lingkup pekerjaan tersebut dibebani handling fee baru sebesar 5 persen.
BPK mencatat, kontrak awal yang dijalankan PT AMI bersama PT IRA sebenarnya sudah tidak lagi mencukupi kebutuhan tenaga ahli pada pertengahan 2023. Meski begitu, Petronas dinilai terlambat melakukan antisipasi dan perencanaan kebutuhan tenaga kerja.
“PT IRA sebagai penyedia tidak bersedia melanjutkan amendemen penambahan nilai kontrak yang ditawarkan KKKS dan memutuskan untuk mengakhiri pekerjaan pada tanggal 29 Juni 2023,” ungkap BPK.
Akibat kondisi itu, Petronas kemudian meminta PT AMI melakukan perubahan lingkup pekerjaan agar dapat menampung tambahan 47 tenaga ahli daya. Perubahan tersebut disetujui tanpa penambahan nilai kontrak, tetapi tarif handling fee melonjak drastis dari 1,73 persen menjadi 5 persen.
BPK bahkan menyebut hasil perhitungan ulang menunjukkan biaya handling fee yang dibayarkan jauh lebih tinggi dibanding tarif kontrak awal.
“Hasil perhitungan ulang atas penyesuaian handling fee tersebut diketahui bahwa untuk lingkup kerja amendemen Petronas Carigali Ketapang II Ltd membayar tarif handling fee lebih tinggi senilai Rp363.196.724,34,” tulis BPK.
Temuan itu dinilai bertentangan dengan PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Peraturan PTK SKK Migas Nomor PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 yang mewajibkan pelaksanaan operasi perminyakan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
BPK juga secara lugas menyoroti lemahnya perencanaan internal Petronas.
“Hal tersebut disebabkan President Director Petronas Carigali Ketapang II Ltd lalai dalam melakukan perencanaan atas penyediaan jasa tenaga ahli daya sesuai kebutuhan,” tegas BPK.
Tak hanya itu, Vice President of Finance Petronas Carigali Ketapang II Ltd disebut mengakui pihaknya terlambat mengantisipasi berakhirnya kontrak manpower supply services sehingga kebutuhan tenaga ahli tidak lagi tercukupi.
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar memerintahkan President Director Petronas Carigali Ketapang II Ltd untuk melakukan perencanaan kebutuhan tenaga ahli secara lebih baik dan melakukan koreksi beban cost recovery senilai USD23,357.91 sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski Petronas disebut telah melakukan amendemen kontrak untuk menjaga keberlangsungan operasi di WK Ketapang, BPK menegaskan perusahaan tetap harus bertanggung jawab atas lemahnya pengelolaan kontrak yang menyebabkan pembengkakan biaya tersebut.

