Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Unit Organisasi (UO) TNI Angkatan Darat.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 6/T/LHP/DJPKN-VIII/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (19/5/2026).
Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti berbagai dugaan pelanggaran tata kelola keuangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Mulai dari pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran honorarium bermasalah, hingga pemborosan belanja barang dan modal.
Salah satu temuan paling mencolok adalah pendapatan atas tagihan BPJS Kesehatan yang belum diterima sebesar Rp2.363.049.730. Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran dan pemborosan pelaksanaan belanja barang sebesar Rp104.495.192,00 dan Rp118.963.506,91.
Tak hanya itu, BPK mengungkap kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp118.532.678,48 pada pelaksanaan belanja barang dan belanja modal TA 2024 dan TA 2025. Temuan lain menyasar pembayaran honorarium Dewan Pengawas yang disebut belum sesuai ketentuan hingga pengelolaan kerja sama operasional peralatan kesehatan yang dinilai bermasalah.
Sorotan keras juga diarahkan kepada pengelolaan aset tanah dan bangunan rumah sakit BLU yang dimanfaatkan oleh satuan kerja lain. BPK menilai pemanfaatan tersebut tidak sepenuhnya sesuai aturan. Bahkan, pemanfaatan aset tanah RSPAD Gatot Soebroto untuk lahan parkir disebut belum sesuai ketentuan.
Dalam bagian kesimpulan laporan, BPK secara tegas menyatakan masih terdapat persoalan mendasar terkait penetapan dan penerapan tarif layanan kesehatan serta pengelolaan kerja sama operasional pada BLU UO TNI AD.
“BPK menemukan permasalahan terkait penetapan dan penerapan tarif layanan kesehatan dan pengelolaan kerja sama operasional pada BLU UO TNI AD yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan BLU,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK menyebut kondisi tersebut menyebabkan potensi kehilangan pendapatan dan penerapan tarif layanan yang masih menggunakan tarif lama sebesar Rp1,85 miliar. Selain itu, terdapat pengenaan tarif layanan yang belum didukung surat keputusan penetapan tarif sebesar Rp3,05 miliar serta pelaksanaan perjanjian kerja sama operasional rumah sakit yang terjadwal improvisasi.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan pengelolaan Pendapatan, Belanja dan Aset BLU pada UO TNI AD Semester I Tahun 2025 belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 76 Tahun 2025.
Laporan itu ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK, Bahtiar Arif, di Jakarta pada 9 Januari 2026.

