BREAKINGNEWS

Temuan BPK: Bank DKI Diduga Bayar Sewa Fiktif Gedung Ecovention

Temuan BPK: Bank DKI Diduga Bayar Sewa Fiktif Gedung Ecovention
Bank DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar dugaan pengelolaan sewa ruang kantor yang tidak memadai di tubuh PT Bank DKI (Bank Jakarta). 

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 dan Tahun 2025 (s.d Triwulan III) pada PT Bank DKI dan Instansi Terkait Lainnya di Jakarta.

Dokumen bernomor 9/T/LHP/DJPKN-VJKT/PBD.02/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (19/5/2026), mengungkap adanya indikasi kelebihan pembayaran sewa ruang Gedung Ecovention senilai Rp130.341.776.

Dalam laporan itu, BPK mencatat PT Bank DKI menganggarkan biaya sewa ruang KCP Ancol melalui pos Operational Expenditure (Opex) sebesar Rp2,25 miliar pada 2024 dan Rp2,68 miliar hingga Triwulan III 2025.

Realisasi pembayaran mencapai Rp2,16 miliar pada 2024 dan Rp1,26 miliar hingga Triwulan III 2025.

Namun, pemeriksaan BPK menemukan persoalan serius dalam pengadaan sewa ruang KCP Ancol. Bank DKI disebut melakukan pengadaan sewa ruang tanpa perjanjian sewa ruangan dan hanya didasarkan pada pembayaran beban sewa secara akrual tiap bulan sepanjang masa kontrak.

“Pengadaan sewa ruangan tersebut dituangkan dalam perjanjian sewa ruangan dan dibayar di muka kemudian mencatat beban sewa ruangan secara akrual tiap bulan selama jangka waktu perjanjian,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK kemudian melakukan uji petik terhadap pembayaran sewa ruang sepanjang 2024 hingga Triwulan III 2025.

Hasilnya, ditemukan dua perjanjian sewa menyewa ruang Gedung Ecovention antara PT TIJA dan PT Bank DKI yang dinilai bermasalah.

Dalam rincian BPK, terdapat pembayaran kepada PT TIJA sebesar Rp2,43 miliar pada 2024 dan Rp4 miliar pada 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak terkait, luas ruangan yang disewa ternyata lebih kecil dibanding tagihan yang dibayarkan.

BPK mencatat luas riil ruang yang digunakan hanya sekitar 1.776,08 meter persegi, sementara pembayaran dilakukan untuk area lebih besar. Selisih perhitungan itu memunculkan potensi kerugian berupa kelebihan bayar sebesar Rp49,6 juta pada 2024 dan Rp80,6 juta pada 2025.

“Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran perjanjian sewa menyewa ruangan Gedung Ecovention dengan PT TIJA senilai Rp130.341.776,” tegas BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Bank DKI. Kepala Departemen Pengadaan Non TI disebut mengetahui adanya penggunaan luas ruangan secara bersama-sama, namun tetap melanjutkan perjanjian tanpa memperhitungkan luas riil yang dipakai.

BPK bahkan menilai Grup PPA kurang cermat dalam menyusun perjanjian pengelolaan aset sewa dengan PT TIJA. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan internal Bank DKI terkait pengelolaan aset dan pengadaan.

Atas temuan tersebut, BPK memerintahkan Direktur Utama PT Bank DKI agar memerintahkan Pemimpin Grup PPA untuk berkoordinasi dengan PT TIJA memproses penyelesaian kelebihan pembayaran sewa ruangan senilai Rp130,3 juta.

Dalam tanggapannya kepada BPK, Direktur Utama PT Bank DKI menyatakan sepakat dengan rekomendasi auditor negara dan mengaku akan menindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disusun.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Temuan BPK: Bank DKI Diduga Bayar Sewa Fiktif Gedung Ecovent | Monitor Indonesia