Jakarta, MI — Aroma korupsi proyek perkeretaapian kembali menyeret orang-orang di lingkar elite Kementerian Perhubungan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat memeriksa Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan (RK), Senin (18/5/2026).
Penyitaan itu bukan sekadar pengembalian uang biasa. KPK menduga dana tersebut merupakan bagian dari aliran uang proyek pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub yang mengalir melalui pihak tertentu sebelum diterima Robby.
“Dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh Saudara RK melalui Saudara BB,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (19/5/2026).
Kasus ini memperlihatkan bagaimana dugaan bancakan proyek kereta api tidak berhenti di level teknis, tetapi merembet hingga ke lingkar pejabat strategis kementerian.
Pemeriksaan terhadap Robby disebut dilakukan untuk memperkuat rangkaian keterangan soal dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada pejabat terkait.
KPK menduga praktik pengondisian proyek telah berlangsung sistematis, melibatkan pejabat teknis hingga aktor politik yang memiliki pengaruh terhadap proyek infrastruktur transportasi nasional.
Robby sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik pada 4 Mei 2026. Namun dalam pemanggilan ulang, ia akhirnya memenuhi pemeriksaan. KPK belum membeberkan secara rinci materi yang didalami dari staf ahli Menteri Perhubungan tersebut.
Nama Robby bukan sosok baru di lingkungan Kemenhub. Pada masa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan. Kini, di era Menteri Dudy Purwagandhi, ia menduduki posisi Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan.
Penyidikan perkara ini juga telah menyeret sejumlah nama penting lainnya. KPK sebelumnya memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi.
Selain itu, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, turut diperiksa terkait dugaan pengondisian penyedia proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka saat masih menjabat anggota DPR RI Komisi V, komisi yang menjadi mitra kerja Kemenhub. Sudewo diduga memiliki peran dalam pengaturan proyek perkeretaapian.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana Maghribi sebagai tersangka.
Skandal korupsi perkeretaapian ini tak hanya terjadi di Pulau Jawa. KPK juga mengusut dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Medan dan menetapkan dua tersangka, yakni ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Muhlis Hanggani Capah dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto.
Rangkaian kasus ini memperlihatkan ironi pembangunan transportasi nasional. Di tengah ambisi mempercepat konektivitas dan modernisasi jalur kereta, proyek-proyek bernilai jumbo justru diduga menjadi lahan permainan para pejabat dan broker proyek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

