Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai dugaan praktik “uang taktis” di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Bukan sekadar suap pengurusan impor, penyidik kini menelisik dugaan adanya aliran dana rutin dari pihak swasta kepada oknum aparat intelijen kepabeanan.
Arah penyidikan itu mengemuka setelah KPK menemukan catatan aliran uang saat menggeledah rumah pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, pekan lalu. Catatan tersebut diduga memuat pemberian dana kepada sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, catatan itu menjadi materi utama saat penyidik memeriksa Heri Black di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/5/2026).
“Kami mengonfirmasi catatan-catatan yang ditemukan saat penggeledahan di Semarang, termasuk dugaan adanya pemberian dari saudara HS kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi di Jakarta dikutip Rabu (20/5/2026).
Namun yang membuat perkara ini kian serius bukan hanya soal dugaan suap impor. KPK kini mulai menyasar dugaan pola pembiayaan nonresmi di lingkungan penindakan dan intelijen Bea Cukai.
Sebanyak 12 pegawai Bea Cukai dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dana operasional di unit mereka. Mayoritas berasal dari seksi intelijen kepabeanan dan intelijen cukai—unit yang selama ini menjadi garda depan pengawasan arus barang impor.
Kepada para saksi, penyidik mendalami satu pertanyaan krusial: apakah biaya operasional kegiatan intelijen benar-benar bersumber dari anggaran negara, atau justru berasal dari “uang taktis” yang disuplai pihak swasta pengurus impor.
“Apakah uang operasional itu berasal dari APBN atau berasal dari uang taktis yang diduga diperoleh dari pihak swasta yang melakukan pengurusan importasi barang,” ujar Budi.
Pertanyaan itu membuka dugaan lebih besar: adanya relasi transaksional yang terstruktur antara pengusaha jasa kepabeanan dan aparat pengawasan impor. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menciptakan konflik kepentingan serius dalam pengawasan lalu lintas barang masuk.
Nama Heri Black sendiri bukan sosok asing dalam bisnis kepabeanan. Namun usai diperiksa KPK, ia memilih irit bicara. Dengan nada singkat, ia hanya menyebut kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Saya cuma hadiri panggilan, saya warga negara yang taat hukum,” katanya singkat.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan importasi barang yang sebelumnya telah menjerat tujuh tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta.
Dari internal DJBC, KPK telah menetapkan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen Orlando, serta pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.
Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik PT Blueray John Field, manajer operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.
Seluruh tersangka telah ditahan KPK. Khusus John Field dan Dedy Kurniawan, keduanya kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penyidikan terbaru ini menunjukkan bahwa KPK tidak lagi hanya memburu penerima dan pemberi suap. Lembaga antirasuah itu mulai menelisik kemungkinan adanya sistem pembiayaan informal yang selama ini menopang operasi di lapangan sesuatu yang, bila terbukti, bisa menjadi pintu masuk membongkar budaya “setoran” di balik pengawasan impor Indonesia.

