Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan perbedaan mencolok dalam pola pembagian kuota haji tambahan antara masa Muhadjir Effendy menjabat ad interim Menteri Agama pada 2022 dan era Yaqut Cholil Qoumas pada 2024.
Temuan itu kini menjadi salah satu pintu masuk penyidik membongkar dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
KPK secara terang-terangan menyebut adanya “anomali” dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Jika pada masa Muhadjir pembagian masih mengikuti aturan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yakni 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus, situasi berubah drastis di era Yaqut.
Pada 2024, kuota tambahan justru dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema itu diduga membuat ribuan jemaah reguler kehilangan hak antrean, sementara biro travel haji khusus menikmati lonjakan keuntungan fantastis.
“Memang kemudian terjadi anomali di penyelenggaraan haji 2024 yang splitting-nya dilakukan separuh-separuh,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (20/5/2026).
Pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy dinilai penting karena keterangannya menjadi pembanding langsung bagi penyidik untuk melihat apakah kebijakan pembagian kuota pada 2024 memang menyimpang dari praktik sebelumnya.
Dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Muhadjir mengaku hanya dimintai penjelasan terkait tugas dan kewenangannya saat menjadi ad interim Menteri Agama pada 2022. Meski hanya menjabat sekitar 20 hari, pola pembagian kuota pada masanya justru dianggap lebih sesuai aturan dibanding kebijakan yang muncul dua tahun setelahnya.
“Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari saja,” kata Muhadjir.
Keterangan Muhadjir mempertegas bahwa pembagian kuota 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus sebenarnya sudah menjadi pola yang mengacu langsung pada undang-undang. Karena itu, perubahan drastis menjadi 50:50 pada 2024 kini dipandang KPK sebagai keputusan yang patut dicurigai.
Dari total 20.000 kuota tambahan haji 2024, sekitar 8.400 kuota reguler diduga dialihkan ke jalur haji khusus. Kuota yang semestinya menjadi hak jamaah antre bertahun-tahun itu justru disebut menguntungkan kelompok Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK mengungkap delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar. Uang itu diduga mengalir dari kebijakan pembagian kuota yang menyimpang dari aturan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
Kini, perbedaan kebijakan antara era Muhadjir dan Yaqut menjadi sorotan tajam. Sebab, di tengah panjangnya antrean haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun, ribuan kuota tambahan justru diduga digeser demi kepentingan bisnis travel haji khusus.

