BREAKINGNEWS

Hakim dan Jaksa Hitung kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi: Romli Geram, Kenapa?

Hakim dan Jaksa Hitung kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi: Romli Geram, Kenapa?
Guru Besar Hukum Unpad Romli Atmasasmita mengkritik praktik jaksa dan hakim yang ikut menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, melontarkan kritik tajam terhadap praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI, Senin (18/5/2026), Romli mempertanyakan kapasitas jaksa dan hakim dalam menghitung kerugian negara pada perkara korupsi.

“Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Enggak pernah. Bagaimana menghitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” kata Romli di hadapan anggota DPR dikutip Rabu (20/5/2026).

Pernyataan itu bukan sekadar kritik teknis. Romli justru membongkar persoalan yang lebih mendasar: unsur “kerugian negara” dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dinilai telah menjadi sumber kekacauan tafsir, rebutan kewenangan, hingga konflik antarpenegak hukum.

Yang mengejutkan, Romli mengaku menyesal pernah ikut memasukkan unsur kerugian negara ke dalam UU Tipikor.

“Saya juga menyesal tuh, dulu kenapa saya masukkan ke sana itu, kerugian keuangan negara. Yang nyatanya dispute sekarang,” ujarnya.

Menurut Romli, selama unsur kerugian negara masih dipertahankan, polemik tentang siapa yang berhak menghitung kerugian negara tidak akan pernah selesai. Ia bahkan menyarankan agar Indonesia mengikuti sepenuhnya ketentuan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

Dalam pandangan Romli, UNCAC tidak menjadikan kerugian negara sebagai faktor utama dalam tindak pidana korupsi. Karena itu, ia meminta unsur tersebut dihapus dari UU Tipikor.

“Kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang saja, selesai!” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi tamparan terhadap praktik penegakan hukum korupsi selama ini yang sangat bergantung pada angka kerugian negara. Sebab di lapangan, penghitungan kerugian negara kerap berubah menjadi arena tarik-menarik tafsir antar lembaga.

Romli menyinggung posisi Badan Pemeriksa Keuangan yang menurutnya justru sering diabaikan, padahal secara konstitusional merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan audit keuangan negara.

“BPK lembaga negara satu-satunya loh, ya, tidak digubris. Muncul lah tafsir macam-macam dengan alasan teknis,” katanya.

Isu ini kembali mengemuka setelah Baleg DPR membahas harmonisasi antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan Putusan MK Nomor 28 telah menegaskan bahwa tidak boleh ada multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” kata Bob.

Namun, menurutnya, polemik tetap muncul setelah adanya surat edaran Kejaksaan Agung yang dianggap membuka ruang bagi banyak lembaga untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Bob menegaskan, Undang-Undang BPK masih secara eksplisit menyebut BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Di tengah upaya revisi terbatas UU Tipikor, pernyataan Romli menjadi sinyal keras bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar soal penindakan, tetapi juga menyangkut fondasi hukum yang sejak awal dianggap menyimpan cacat tafsir.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Hakim dan Jaksa Hitung kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi: | Monitor Indonesia