Jakarta, MI - Kasus dugaan kejahatan lingkungan yang menjerat PT Musim Mas membuka wajah lama industri sawit di Riau keuntungan besar yang ditanam di atas kawasan lindung.
Setelah lebih dari dua dekade aktivitas perkebunan berjalan di sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kepolisian Daerah Riau akhirnya menetapkan korporasi tersebut sebagai tersangka.
Langkah ini bukan sekadar perkara administrasi izin atau pelanggaran tata ruang. Penyidik menilai ada praktik bisnis yang berlangsung lama di wilayah yang semestinya menjadi ruang perlindungan ekosistem sungai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku individu. Korporasi, kata dia, harus ikut dimintai pertanggungjawaban ketika aktivitas usahanya terbukti merusak lingkungan dan menghasilkan keuntungan ekonomi.
“Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujar Ade dikutip Rabu (20/5/2026).
Penyidikan menemukan aktivitas budidaya kelapa sawit dilakukan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan Estate IV Divisi F PT Musim Mas di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kawasan itu disebut mulai dibuka sejak 1997 hingga 1998 dan memasuki masa produksi pada 2002.
Artinya, selama kurang lebih 22 tahun, kawasan yang seharusnya menjadi penyangga ekologis sungai justru berubah menjadi lahan produksi sawit yang diduga terus mengalirkan keuntungan bagi perusahaan.
Polisi menyebut aktivitas tersebut bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai. Selain itu, berdasarkan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, pemanfaatan kawasan sempadan sungai wajib memiliki izin khusus.
Namun, hasil penyidikan menyebut PT Musim Mas tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.
Di balik hamparan sawit yang selama ini terlihat produktif, polisi menilai ada ancaman serius terhadap fungsi ekologis sungai. Kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai pelindung badan air, pengendali erosi, sekaligus penyangga keseimbangan lingkungan.
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” kata Ade.
Dalam menangani perkara ini, Ditreskrimsus Polda Riau menggunakan pendekatan scientific crime investigation dengan melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli lingkungan hidup, ahli sumber daya air, ahli kerusakan tanah, hingga ahli hukum korporasi dan pidana lingkungan.
Penyidik juga menyita berbagai dokumen penting perusahaan, seperti dokumen AMDAL, akta perusahaan, peta HGU, peta kawasan konservasi, laporan pengelolaan lingkungan, hingga hasil uji laboratorium.
Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp187,86 miliar.
Kini, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi pesan keras bahwa praktik eksploitasi kawasan lindung yang selama bertahun-tahun dianggap “normal” mulai masuk radar pidana. Di tengah krisis lingkungan dan kerusakan daerah aliran sungai yang terus terjadi di Riau, penetapan korporasi besar sebagai tersangka bisa menjadi ujian, apakah hukum benar-benar mampu menyentuh industri yang selama ini tumbuh di atas bentang alam yang rusak.

