BREAKINGNEWS

BPK Temukan Premi Direksi BULOG Kelebihan Bayar Rp911 Juta

BPK Temukan  Premi Direksi BULOG Kelebihan Bayar Rp911 Juta
BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran asuransi purna jabatan Direksi dan Dewan Pengawas Perum BULOG tahun 2023 sebesar Rp911,6 juta. Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor 16/LHP/XX/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025. BPK menilai pembayaran premi melanggar aturan Menteri BUMN karena memasukkan komponen BPJS Ketenagakerjaan ke dalam perhitungan asuransi.

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan kelebihan pembayaran asuransi purna jabatan bagi Direksi dan Dewan Pengawas Perum BULOG tahun 2023. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16/LHP/XX/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025, BPK menemukan pembayaran premi asuransi yang tidak sesuai ketentuan hingga merugikan keuangan perusahaan mencapai Rp911,6 juta.

Temuan itu tertuang dalam LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Beban dan Investasi Tahun 2023 pada Perum BULOG dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (20/5/2026).

Dalam laporannya, BPK menyoroti pembayaran Asuransi Purna Jabatan (Asprujab) Direksi dan Dewan Pengawas BULOG yang dinilai melanggar aturan Menteri BUMN. BPK menyebut BULOG tetap memasukkan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan ke dalam komponen perhitungan premi asuransi purna jabatan, padahal aturan secara tegas melarangnya.

“Ketidaksesuaian perhitungan tersebut berdampak pada kelebihan tunjangan asuransi purna jabatan senilai Rp911.645.152,00,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK membeberkan, BULOG bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) untuk program asuransi purna jabatan Direksi dan Dewan Pengawas. Pada 2023, BULOG membayar premi Asprujab sebesar Rp5,68 miliar. Setelah dikurangi pengembalian premi karena perubahan jabatan dan direktur utama pensiun, nilai premi bersih tercatat Rp5,18 miliar.

Namun, hasil audit menemukan adanya penggelembungan komponen premi. Dalam tabel pemeriksaan BPK, premi Asprujab yang ditunjang BULOG mencapai Rp5,68 miliar, padahal seharusnya hanya Rp5,06 miliar. Selisih kelebihan pembayaran mencapai Rp521,5 juta untuk Direksi dan Rp363,5 juta untuk Dewan Pengawas. Sementara Sekretaris Dewan Pengawas tercatat kelebihan pembayaran Rp26,5 juta.

BPK juga mengungkap penyebab utama masalah itu berasal dari lemahnya pengawasan internal. Kepala Seksi Kesejahteraan Non Karyawan Divisi SDM BULOG disebut tetap menghitung premi dengan memasukkan BPJS Ketenagakerjaan ke dalam komponen asuransi purna jabatan.

“Divisi SDM Perum BULOG tidak mengetahui terkait peraturan yang menyatakan bahwa asuransi purna jabatan tidak termasuk BPJS Ketenagakerjaan,” demikian kutipan laporan BPK.

Tak hanya itu, BPK secara eksplisit menyebut Direktur Human Capital dan Kepala Divisi SDM BULOG lalai karena menyetujui pembayaran premi yang bertentangan dengan ketentuan Menteri BUMN.

“Hal tersebut disebabkan oleh Direktur Human Capital dan Kepala Divisi SDM kurang cermat dalam menyetujui pembayaran asuransi purna jabatan sesuai dengan ketentuan,” tulis BPK.

Audit juga menegaskan pembayaran itu melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 junto PER-13/MBU/09/2021 serta Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-08/MBU/06/2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan BUMN.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Dewan Pengawas BULOG memberikan peringatan kepada Direktur Human Capital agar pembayaran asuransi dilakukan sesuai aturan. Selain itu, BPK juga meminta Direktur Utama menjatuhkan sanksi kepada Kepala Divisi SDM karena dinilai tidak cermat menyetujui pembayaran premi yang melanggar ketentuan.

Meski demikian, pihak BULOG disebut telah mulai menindaklanjuti temuan tersebut. Dalam penjelasannya kepada auditor, BULOG mengaku melakukan pemotongan manfaat Asprujab terhadap tiga anggota Dewan Pengawas yang telah berhenti, dan akan melanjutkan pemotongan terhadap pejabat lainnya dari tantiem tahun buku 2023.

Kasus ini kembali menambah daftar persoalan tata kelola di tubuh BULOG. Di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan keuangan BUMN pangan, temuan BPK itu menunjukkan lemahnya kontrol internal hingga membuka celah pemborosan anggaran perusahaan negara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Temukan Premi Direksi BULOG Kelebihan Bayar Rp911 Juta | Monitor Indonesia