Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar carut-marut perencanaan dan pelaksanaan penugasan Perum BULOG dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 7/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026, BPK menilai berbagai kebijakan, target hingga indikator kinerja BULOG tidak sinkron dengan amanat Undang-Undang Pangan dan justru berpotensi menghambat stabilitas pangan nasional.
Temuan itu terungkap dalam “Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Ketahanan Pangan Tahun 2023 s.d Triwulan III 2025 pada Perum BULOG dan Anak Perusahaan serta Instansi Terkait Lainnya”.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (20/5/2026), BPK secara terang menyebut Rencana Jangka Panjang (RJP) Perum BULOG 2025-2029 belum sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan maupun Rencana Strategis Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Pada RJP Perum BULOG Tahun 2025-2029, terdapat beberapa hal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 yang belum diatur yaitu terkait cadangan pangan, krisis pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, dan bantuan pangan,” tulis BPK dalam laporannya.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti KPI atau indikator kinerja BULOG yang dinilai tidak menyesuaikan dengan penugasan pemerintah terbaru. Padahal BULOG menjadi ujung tombak distribusi dan stabilisasi pangan nasional.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan target stok cadangan pangan pemerintah dalam kontrak manajemen tahun 2025 justru lebih rendah dibanding keputusan Kepala Bapanas. BULOG hanya menetapkan stok akhir 2 juta ton, sementara kebutuhan minimal yang ditetapkan Bapanas mencapai 2,08 juta ton.
“Namun demikian, target stok minimal CPP akhir tahun pada KPI secara kolegial, beserta cascading-nya ke KPI individu Direktur Operasional dan Pelayanan Publik dan KPI unit kerja yaitu KPI Divisi PPOP, tidak disesuaikan,” ungkap BPK.
BPK juga menguliti perubahan target pengadaan gabah dan beras PSO yang dinilai tidak diikuti penyesuaian indikator kinerja secara memadai. Dalam realisasi hingga September 2025, pembelian Gabah Kering Panen (GKP) PSO DN tercatat mencapai 4,24 juta ton dengan anggaran Rp27,58 triliun.
Ironisnya, perubahan target besar-besaran itu justru membuat sejumlah KPI menjadi tidak relevan dan dinilai tidak akurat.
“Pada KPI Direksi secara individual yaitu KPI Direktur Pengadaan dan KPI Divisi Pengadaan CPP terdapat target dalam KPI yang tidak lagi relevan,” tulis BPK.
BPK bahkan menyebut kondisi tersebut menyebabkan target stabilisasi harga dan pengentasan kerentanan pangan dalam mendukung ketahanan pangan nasional tidak tercapai.
“Hal tersebut mengakibatkan target stabilisasi harga dan pengentasan kerentanan pangan dalam mendukung ketahanan pangan tidak tercapai,” tegas BPK.
Dalam laporan itu, BPK juga menyoroti lemahnya koordinasi internal BULOG. Direksi disebut kurang cermat menyusun RJP dan menetapkan KPI dengan mempertimbangkan penugasan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan.
Selain direksi, Kepala Divisi Manajemen Organisasi juga dinilai tidak cermat mengoordinasikan perencanaan KPI Direksi secara individual dan kolegial.
Atas sederet persoalan tersebut, BPK memberikan peringatan keras kepada Dewan Pengawas dan Direksi Perum BULOG agar segera melakukan pembenahan total.
BPK meminta Dewan Pengawas memberi arahan kepada Direksi untuk merevisi RJP 2025-2029 terkait tujuan, sasaran program dan target ketahanan pangan agar benar-benar mengacu pada RPJMN 2025-2029 dan Undang-Undang Pangan.
“Menetapkan KPI secara kolegial, individual, dan unit kerja yang mengacu target penugasan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan beserta penyesuaiannya,” tulis rekomendasi BPK.
Tak berhenti di situ, BPK juga meminta Direksi BULOG berkoordinasi intensif dengan Kementerian BUMN dan Badan Pangan Nasional dalam menyusun ulang RJP dan indikator kinerja perusahaan.
Temuan BPK ini menjadi alarm keras bahwa tata kelola ketahanan pangan nasional melalui BULOG masih menyisakan persoalan serius, mulai dari perencanaan, target pengadaan, hingga sinkronisasi kebijakan antar lembaga negara. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dinilai dapat mengganggu stabilitas pasokan dan harga pangan nasional di tengah ancaman krisis pangan global.

