Jakarta, MI — Pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) kembali menyorot dugaan celah kebijakan lama yang diduga dimanfaatkan untuk meloloskan praktik ekspor ilegal bernilai triliunan rupiah.
Anang Supriatna membenarkan bahwa Askolani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia menegaskan, pemeriksaan tidak berkaitan dengan jabatan Askolani saat ini di Kementerian Keuangan, melainkan pada periode ketika yang bersangkutan memimpin Direktorat Jenderal Bea Cukai.
“Yang bersangkutan diperiksa terkait regulasi dan prosedur saat itu menjabat,” ujar Anang, Rabu (20/5/2026).
Pemeriksaan ini menjadi penting karena penyidik mendalami konstruksi kebijakan yang berlaku saat praktik ekspor POME berlangsung pada 2022–2024, periode yang kini menjadi fokus perkara dugaan korupsi berskala besar di sektor perdagangan komoditas sawit.
Modus “labelisasi ulang” CPO jadi limbah
Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung mengungkap bahwa perkara ini berakar dari dugaan manipulasi klasifikasi komoditas ekspor. Crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi diduga “diubah statusnya” menjadi POME atau limbah kelapa sawit melalui penggunaan HS code yang tidak sesuai.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut skema ini sebagai upaya sistematis untuk menghindari pengendalian ekspor CPO serta menurunkan beban kewajiban negara.
“Tujuannya agar komoditas yang hakikatnya CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO,” kata Syarief.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa praktik tersebut ditopang oleh penggunaan peta hilirisasi industri sawit yang belum memiliki dasar regulasi kuat, namun tetap dijadikan acuan teknis dalam proses administrasi ekspor.
Dugaan suap dan kerugian negara Rp14 triliun
Selain manipulasi klasifikasi, Kejagung juga menelusuri dugaan adanya aliran suap dari pihak swasta kepada sejumlah penyelenggara negara untuk melancarkan proses ekspor tersebut.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pelaku usaha. Tiga di antaranya berasal dari pejabat, sementara delapan lainnya dari sektor swasta yang terlibat dalam rantai ekspor.
Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14 triliun, dan angka tersebut masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan.
Daftar tersangka antaralain LHB – pejabat di Kementerian Perindustrian, FJR – pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), MZ – pejabat KPBC Pekanbaru dan ES – pihak swasta (direktur beberapa perusahaan sawit).
Sementara tujuh orang lainnya adalah ERW – pihak swasta, FLX – pihak swasta, RND – pihak swasta, TNY – pihak swasta, VNR – pihak swasta, dan RBN – pihak swasta serta YSR – pihak swasta.
Kasus ini tidak hanya menyorot dugaan korupsi ekspor, tetapi juga membuka kembali perdebatan lama mengenai lemahnya harmonisasi aturan klasifikasi komoditas ekspor di sektor sawit. Di titik inilah, peran kebijakan teknis, otoritas bea cukai, hingga pelaku industri kini sama-sama berada di bawah sorotan penyidik.
Dengan pemeriksaan terhadap pejabat kunci yang pernah berada di lingkaran pengambil kebijakan, Kejagung tampaknya tengah membangun kembali peta besar: apakah celah sistem yang dimanfaatkan, atau justru ada desain yang sengaja dibiarkan terbuka.

