BREAKINGNEWS

Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani di Skandal Ekspor POME Rp14,3 T

Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani di Skandal Ekspor POME Rp14,3 T
Askolani saat menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung mulai menelusuri dugaan keterlibatan pejabat tinggi di balik skandal manipulasi ekspor limbah sawit berkedok POME yang ditaksir merugikan negara hingga Rp14,3 triliun.

Kali ini, eks Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan terhadap Askolani yang pernah memimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat kebijakan pembatasan ekspor crude palm oil (CPO) diberlakukan pemerintah.

“Iya benar [eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolani],” kata Anang kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami regulasi serta prosedur ekspor yang berlaku ketika Askolani masih menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai. “Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan regulasi dan prosedur saat itu menjabat sebagai Dirjen,” ujarnya.

Pemeriksaan ini mempertegas bahwa Kejagung mulai membidik rantai pengambil kebijakan dalam kasus dugaan manipulasi ekspor produk sawit yang menyeret pejabat pemerintah dan pihak swasta. Penyidik menduga terjadi permainan sistematis dalam mengakali aturan larangan dan pembatasan ekspor CPO dengan cara mengubah klasifikasi komoditas ekspor.

Dalam praktiknya, komoditas CPO diduga sengaja disamarkan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) agar bisa lolos ekspor di tengah kebijakan pengetatan pemerintah. Modus tersebut diduga dilakukan secara terstruktur dan melibatkan oknum penyelenggara negara demi memperoleh keuntungan pribadi berupa kick back dari aktivitas ekspor ilegal tersebut.

Akibat manipulasi tersebut, negara disebut kehilangan potensi penerimaan hingga triliunan rupiah karena ekspor POME palsu tidak dikenakan kewajiban pembayaran sebagaimana mestinya. Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Sejauh ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan 11 tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun pejabat pemerintah. Salah satunya adalah eks Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, R Fadjar Donny Tjahjadi (FJR).

Selain itu, ada pula Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan analis kebijakan di Kementerian Perindustrian, hingga Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Kasus ini menjadi salah satu skandal besar di sektor sawit karena dugaan permainan klasifikasi ekspor dilakukan saat pemerintah tengah berupaya menjaga pasokan dan stabilitas minyak goreng dalam negeri. Di sisi lain, praktik culas tersebut justru diduga dimanfaatkan untuk meloloskan ekspor secara ilegal dengan nilai fantastis.

Pemeriksaan terhadap Askolani dinilai membuka peluang pengusutan lebih jauh terhadap dugaan keterlibatan pejabat level atas dalam skema manipulasi ekspor sawit tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani | Monitor Indonesia