BREAKINGNEWS

Kredit Jumbo Kimia Farma di Bank BJB Bermasalah, Agunan hingga Analisis Dinilai Lemah

Kredit Jumbo Kimia Farma di Bank BJB Bermasalah, Agunan hingga Analisis Dinilai Lemah
Bank BJB (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap analisis dan pemantauan kredit PT Kimia Farma Tbk melalui anak usahanya PT Kimia Farma Apotek (KAEF) di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) belum sepenuhnya memadai. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan operasional Bank BJB Tahun 2024 sampai Triwulan III 2025.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com pada Rabu (20/5/2026) menunjukkan, temuan tersebut tercantum dalam LHP Nomor: 18/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PBD.02/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Dalam laporan itu, BPK menyoroti pemberian fasilitas kredit jumbo kepada KAEF yang dinilai belum didukung analisis menyeluruh dan pengawasan optimal. BPK mencatat, Bank BJB memberikan tiga fasilitas kredit kepada KAEF, yakni Kredit Jangka Pendek (KJP) senilai Rp500 miliar, Kredit Modal Kerja Revolving Cash Sub Limit Fasilitas Non Cash Loan sebesar Rp100 miliar, serta KMK Non Revolving senilai Rp500 miliar.

“Analisis kredit clean basis seharusnya disamakan dengan analisis kuantitatif dalam permohonan dan keputusan kredit yaitu analisis bank untuk memperoleh keyakinan atas kelayakan/kemampuan debitur untuk mengembalikan kreditnya,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK menemukan pemberian kredit kepada KAEF pada 2021 hanya mengacu pada pola equal treatment dengan bank lain dan SOP Kredit Segmen Korporasi tanpa analisis mendalam terhadap kapasitas aset yang dijadikan agunan. Bahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan fasilitas restrukturisasi senilai Rp950,235 miliar diberikan dengan skema negative pledge hingga Maret 2024.

Selain itu, BPK mengungkap adanya indikasi aset yang dijaminkan belum sepenuhnya kuat. Nilai eksposur per 30 September 2024 tercatat mencapai Rp4,966 triliun, sedangkan nilai pasar aset indikatif hanya sekitar Rp3,372 triliun.

“Porsi fixed asset yang menjadi indikasi agunan bank bjb minimal sebesar Rp660.126.268.604,00 atau 110% dari outstanding kredit melalui Addendum Perjanjian Kredit Nomor 03 tanggal 20 September 2024. Pada saat pemeriksaan dokumen sertifikat, agunan belum diikat dan belum disimpan oleh bank,” ungkap BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menilai pemberian suplesi kredit kepada KAEF belum didukung analisis yang komprehensif. Dalam dokumen Memorandum Analisis Kredit (MAK), bank disebut belum melakukan pengujian memadai atas risiko usaha maupun kemampuan pembayaran debitur.

BPK bahkan menyoroti pemberian fasilitas KMK masih mengacu pada RKAP debitur. Analisis kuantitatif yang digunakan disebut hanya berdasarkan kebutuhan pengembangan investasi dan ekspansi usaha tanpa mempertimbangkan perhitungan plafon kredit secara riil.

“Analisis ini tidak sesuai dengan ketentuan internal bank yang mengharuskan penilaian terhadap kondisi keuangan debitur di masa lalu, saat ini dan proyeksi masa datang,” tulis BPK.

Temuan lain yang disorot yakni tidak dilakukannya trade checking terhadap salah satu top buyer KAEF. Padahal, pembeli tersebut memiliki kapasitas transaksi penjualan hingga Rp271 miliar. Menurut BPK, bank seharusnya melakukan trade checking untuk memastikan kemampuan arus kas debitur dalam mengembalikan pinjaman.

BPK juga menilai pemantauan kredit belum sepenuhnya memadai. Salah satunya terkait penggunaan fasilitas kredit KMK Non Revolving yang diduga digunakan tidak sesuai tujuan awal pembiayaan.

“Hasil pemeriksaan terhadap hasil analisis risiko dan mitigasi risiko pada MAK suplesi 2022 diketahui bank bjb telah mendeteksi adanya probabilitas risiko terjadinya penyalahgunaan KMK untuk kredit investasi namun tidak terdapat upaya mitigasi tertulisnya,” kata BPK.

Lebih lanjut, BPK mengungkap monitoring penggunaan kredit dilakukan tanpa dokumen pendukung yang lengkap. Penarikan kredit disebut hanya mengandalkan proyeksi cashflow perusahaan dan dokumen right issue tanpa pengawasan detail terhadap penggunaan dana.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan Bank BJB belum optimal melakukan pemantauan atas penggunaan kredit KAEF. Kondisi itu disebut terjadi karena lemahnya pengawasan internal, mulai dari Divisi Korporasi, Divisi Credit Risk Portfolio, hingga komite kredit dan restrukturisasi.

BPK kemudian merekomendasikan Direktur Utama Bank BJB agar menginstruksikan seluruh pejabat terkait memperketat proses pemberian dan pencairan kredit, meningkatkan pengendalian internal, memastikan monitoring penggunaan kredit sesuai ketentuan, hingga menindak pegawai yang tidak disiplin dalam pelaksanaan tugas perkreditan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kredit Jumbo Kimia Farma di Bank BJB Bermasalah | Monitor Indonesia