BREAKINGNEWS

Dua manajer PT Tanjung Raya Intiwira Diperisa Dalam Kasus OTT DJKA Kemenhub

Dua manajer PT Tanjung Raya Intiwira Diperisa Dalam Kasus OTT DJKA Kemenhub
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik “jual-beli proyek” di balik pembangunan jalur kereta api nasional. Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2023 itu kini mengarah pada dugaan keterlibatan korporasi dan jaringan pengatur tender yang bekerja sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Terbaru, KPK memanggil dua pejabat PT Tanjung Raya Intiwira, yakni DP dan OSJ, yang sama-sama menjabat sebagai Manajer Umum perusahaan tersebut. Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dan pola pengondisian proyek yang diduga terjadi dalam sejumlah pekerjaan pembangunan maupun pemeliharaan jalur kereta api.

“Pemeriksaan atas nama DP dan OSJ selaku Manajer Umum PT Tanjung Raya Intiwira,” kata Budi.

Pemanggilan dua petinggi perusahaan itu mempertegas bahwa penyidikan KPK tak lagi hanya menyasar aktor lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan peran korporasi dalam praktik korupsi proyek transportasi nasional.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari OTT KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangannya, sehari sebelumnya penyidik juga telah memeriksa Robby Kurniawan, Staf Ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi hingga Dudy Purwagandhi.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini, termasuk dua korporasi. Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan pemenang proyek dengan modus rekayasa tender sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana pekerjaan.

Sejumlah proyek strategis masuk dalam pusaran perkara tersebut, mulai dari pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api Makassar, konstruksi dan supervisi di Lampegan, Cianjur, hingga pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

KPK menduga proyek-proyek bernilai besar itu tidak sepenuhnya ditentukan lewat mekanisme persaingan sehat, melainkan melalui skenario yang telah disusun untuk memenangkan pihak tertentu.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola proyek infrastruktur transportasi nasional yang selama ini digadang-gadang sebagai simbol percepatan pembangunan, namun di saat bersamaan diduga menjadi ladang bancakan berjamaah.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dua manajer PT Tanjung Raya Intiwira Diperisa Dalam Kasus OT | Monitor Indonesia