BREAKINGNEWS

Eks Dirjen PHU Hilman Latief Diperiksa KPK soal Skema “Jual Kursi” Haji Khusus

Eks Dirjen PHU Hilman Latief Diperiksa KPK  soal Skema “Jual Kursi” Haji Khusus
Hilman Latief (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan megakorupsi kuota haji yang menyeret elite Kementerian Agama era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kali ini, penyidik memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief terkait dugaan pengaturan kuota haji yang disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/5/2026), saat lembaga antirasuah membongkar dugaan permainan kuota reguler yang diduga “dipreteli” untuk kepentingan haji khusus dan jalur percepatan tanpa antrean.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi HL (Hilman Latief), selaku Dirjen PHU Kementerian Agama. Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Nama Hilman disebut bukan sekadar pelaksana teknis. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, ia diduga ikut berada di lingkar inti pengambilan keputusan kontroversial yang mengubah skema pembagian kuota haji tambahan di luar hasil kesepakatan DPR RI.

Pada 2023, Hilman disebut mengusulkan pembagian kuota tambahan menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun pada 2024, skema itu berubah drastis. Atas arahan langsung Yaqut, Hilman diduga menyusun draft nota kesepahaman dengan Arab Saudi yang membuka jalan pembagian kuota tambahan 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Skema tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik bancakan kuota haji yang menguntungkan biro perjalanan tertentu, sementara jutaan calon jemaah reguler harus tetap mengantre bertahun-tahun.

Tak berhenti di situ, KPK juga mendalami dugaan aliran uang panas ke sejumlah pejabat Kementerian Agama. Dalam pengembangan perkara, Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, diduga memberikan uang sebesar USD5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan kuota dan percepatan haji khusus yang kini menjadi fokus utama penyidikan KPK. Penyidik juga menduga aliran dana itu terkait kepentingan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai representasi kepentingan Menteri Agama saat itu.

Kasus ini memantik kemarahan publik karena menyangkut ibadah umat dan dugaan permainan kuota di tengah panjangnya antrean haji nasional. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), manipulasi kuota reguler menjadi kuota khusus, termasuk skema T0 atau tanpa antrean, diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

KPK juga telah menyita berbagai aset bernilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi kuota haji tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief | Monitor Indonesia