BREAKINGNEWS

KPK Buka Babak Baru Skandal Ponorogo, Sprindik TPPU Terbit Usai Rumah Sugiri Digerebek

KPK Buka Babak Baru Skandal Ponorogo, Sprindik TPPU Terbit Usai Rumah Sugiri Digerebek
Tim KPK membawa tiga koper usai melakukan penggeledahan di Gedung Terpadu Ponorogo, Selasa (19/5/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Jakarta, MI — Skandal dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan kasus yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

Tak sekadar mengusut dugaan suap proyek dan praktik jual beli jabatan, lembaga antirasuah kini mulai membidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dua sprindik baru itu diterbitkan pada akhir April 2026 dan masih bersifat umum.

“Masih sprindik umum untuk TPK-nya, artinya belum ada penetapan tersangka. Selain itu juga diterbitkan Sprindik TPPU sebagai pengembangan perkara Ponorogo,” kata Budi, Rabu (20/5/2026).

Penerbitan sprindik pencucian uang ini mempertegas bahwa KPK tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memburu aset dan dugaan penyamaran uang hasil korupsi.

Dalam penggeledahan di rumah Sugiri di Desa Bajang, Ponorogo, Selasa (19/5/2026), penyidik menyita empat unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga mengobok-obok Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Ponorogo untuk mencari dokumen dan barang bukti elektronik.

“Penyidik menemukan dan menyita dokumen, surat, serta barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan,” ujar Budi.

Kasus ini sebelumnya mencuat lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025. Dalam perkara tersebut, Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta rekanan proyek Sucipto.

KPK menduga terjadi praktik suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD Ponorogo. Yunus disebut beberapa kali menyerahkan uang kepada Sugiri, mulai dari Rp400 juta, Rp325 juta, hingga Rp500 juta melalui pihak terdekat sang bupati.

Tak hanya itu, Sugiri juga diduga menerima fee proyek rumah sakit sebesar Rp1,4 miliar dari rekanan. Penyidik turut menemukan dugaan gratifikasi lain senilai ratusan juta rupiah yang mengalir selama periode 2023 hingga 2025.

Kini, dengan masuknya pasal TPPU, penyidikan diprediksi akan menelusuri rekening, aset bergerak, hingga transaksi mencurigakan yang diduga dipakai untuk menyamarkan hasil korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Buka Babak Baru Skandal Ponorogo... | Monitor Indonesia