Jakarta, MI — Kenaikan harga minyak goreng kembali memantik amarah publik dan sorotan keras dari DPR RI. Di tengah beban ekonomi rakyat yang makin berat, DPR mendesak pemerintah tidak sekadar bicara soal “mafia pangan”, tetapi benar-benar membongkar aktor besar yang diduga bermain di balik kacauhnya distribusi dan mahalnya harga minyak goreng.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah, menegaskan pemerintah tidak boleh setengah hati menghadapi mafia pangan yang disebut-sebut menjadi biang kerok lonjakan harga minyak goreng di pasaran.
“Kalau memang benar ada mafia pangan yang mempermainkan harga minyak goreng, bongkar siapa dalangnya. Jangan ada yang dilindungi. Negara tidak boleh kalah oleh mafia,” tegas Rina di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pernyataan itu muncul setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengaku pengendalian harga minyak goreng sulit dilakukan akibat ulah mafia pangan. Namun bagi publik, pernyataan itu dinilai belum cukup tanpa langkah hukum nyata.
Rina mengingatkan, minyak goreng bukan komoditas biasa. Kenaikan harga langsung menghantam dapur rakyat kecil, pedagang gorengan, UMKM, hingga industri makanan rumahan yang selama ini terseok menghadapi tekanan ekonomi.
“Yang paling menderita adalah rakyat kecil. Ketika harga minyak goreng melonjak, biaya hidup naik, usaha kecil tercekik, daya beli jatuh. Pemerintah wajib hadir dan memutus mata rantai permainan mafia pangan,” katanya.
Politisi PKB itu juga menyoroti bahaya praktik penimbunan, manipulasi distribusi, hingga dugaan permainan pasokan yang disebut sengaja menciptakan kelangkaan di tengah tingginya kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, jika mafia pangan terus dibiarkan, ancamannya tidak hanya pada minyak goreng, tetapi juga bisa merusak stabilitas pangan nasional dan memicu krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Jangan ada kompromi. Siapa pun yang bermain harus diusut sampai ke akar. Penegakan hukum harus tegas supaya ada efek jera,” tandasnya.
Sorotan terhadap mafia minyak goreng ini pun kembali menyeret ingatan publik pada skandal besar ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021–2022 yang hingga kini dinilai belum benar-benar tuntas.
Nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat terseret dalam pusaran dugaan korupsi izin ekspor CPO yang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun perkembangan kasus tersebut kini dinilai menguap tanpa kejelasan.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Airlangga bahkan disebut pernah mendapat surat pemanggilan sebagai saksi. Namun saat dikonfirmasi pada Agustus 2024 silam, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Waduh, saya tidak paham,” ujar Airlangga kala itu.
Jawaban singkat tersebut justru memicu tanda tanya besar di tengah publik. Sebab, kasus CPO merupakan salah satu skandal yang paling menyita perhatian masyarakat karena berdampak langsung pada kelangkaan minyak goreng nasional.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, mengingatkan lambannya perkembangan kasus berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kejaksaan harus transparan. Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda ketika perkara menyentuh elit kekuasaan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Trubus belum lama ini kepada Monitorindonesia.com.
Ia menilai kasus CPO bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kebijakan strategis yang berdampak langsung pada kehidupan rakyat.
“Kelangkaan minyak goreng waktu itu nyata dirasakan masyarakat. Kalau ada indikasi penyimpangan kebijakan, harus diusut tuntas tanpa kompromi,” ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula dari krisis minyak goreng akhir 2021 hingga awal 2022 saat harga CPO global melonjak akibat konflik Rusia-Ukraina. Ironisnya, Indonesia yang merupakan produsen CPO terbesar dunia justru mengalami kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan keuntungan besar yang diperoleh sejumlah korporasi sawit seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group yang disebut lebih memilih ekspor ketimbang memenuhi kebutuhan domestik.
Sejumlah pihak telah dijatuhi hukuman, termasuk mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, serta Lin Che Wei yang disebut menjadi penghubung antara pengusaha dan pengambil kebijakan.
Dalam persidangan, Lin Che Wei bahkan mengungkap dugaan adanya peran strategis Airlangga dalam arah kebijakan ekspor CPO, sementara mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi disebut sebagai pelaksana teknis kebijakan.
Namun hingga kini, publik belum mendapat kepastian apakah akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap Airlangga atau bahkan peningkatan status hukum dalam perkara tersebut.
Mandeknya perkembangan kasus ini membuat publik kembali mempertanyakan keseriusan pemerintah memberantas mafia minyak goreng yang selama ini disebut-sebut menjadi biang penderitaan rakyat.
“Kalau kasus sebesar ini dibiarkan menggantung, publik bisa kehilangan kepercayaan bahwa hukum benar-benar bekerja. Ini preseden buruk bagi negara,” pungkas Trubus.

