Jakarta, MI — Temuan mengejutkan muncul dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan kepesertaan dan keuangan BPJS Kesehatan. Lembaga auditor negara itu menemukan potensi salah kelola iuran dan data peserta hingga ratusan miliar rupiah, termasuk peserta meninggal dunia yang masih tercatat aktif dan tetap dipungut iuran.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2025 serta pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2024–2025, BPK mengungkap lemahnya validasi data kepesertaan dan buruknya sinkronisasi data dengan instansi terkait.
Nilai persoalannya tidak kecil. BPK mencatat adanya kelebihan penerimaan iuran peserta pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) sebesar Rp2,54 miliar dari peserta berstatus nonaktif dan meninggal dunia.
Selain itu, terdapat potensi kelebihan penerimaan lain sebesar Rp54,99 miliar dari peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak padan dengan data Dukcapil namun masih berstatus aktif.
Yang paling besar, BPK menemukan potensi kelebihan penerimaan iuran peserta pekerja penerima upah penyelenggara negara (PPU PN) mencapai Rp306,63 miliar akibat data peserta tidak valid dan peserta meninggal yang masih tercatat dalam sistem.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga dinilai berpotensi kehilangan penerimaan iuran. BPK mencatat potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp5,68 miliar dari PNS yang terdaftar sebagai peserta inactive status (ISAT), serta potensi kekurangan iuran Rp188,63 miliar dari peserta PNS daerah aktif yang tidak ditemukan data pembayaran pada aplikasi rekonsiliasi iuran pemerintah daerah (ARIP).
Jika ditotal, nilai potensi persoalan administrasi dan penerimaan iuran tersebut menembus lebih dari Rp556 miliar.
BPK menilai persoalan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan internal dan buruknya pengelolaan data di sejumlah lini strategis BPJS Kesehatan.
Auditor negara secara terbuka menyoroti kurang cermatnya Direktur Kepesertaan, Direktur Keuangan dan Investasi, hingga sejumlah deputi direksi dalam memastikan validitas data peserta dan ketepatan penerimaan iuran.
Dalam laporannya, BPK menyebut pemadanan data peserta dengan Dukcapil belum berjalan efektif. Meski BPJS Kesehatan mengklaim telah rutin melakukan sinkronisasi data melalui program M-SINK dan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, pemeriksaan tetap menemukan banyak data peserta tidak padan serta peserta meninggal yang belum dinonaktifkan dari sistem.
“BPK menyatakan bahwa meskipun BPJS Kesehatan telah melakukan pemadanan, hasil pemeriksaan masih menemukan data peserta tidak padan dan peserta meninggal,” demikian kutipan dalam laporan tersebut.
Atas temuan itu, BPK meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan memberikan teguran kepada sejumlah pejabat terkait dan memperketat pengawasan data kepesertaan.
Auditor juga meminta dilakukan verifikasi ulang, rekonsiliasi data dengan kementerian/lembaga lain serta BPJS Ketenagakerjaan, hingga penghitungan kompensasi atas kelebihan penerimaan iuran.
BPJS Kesehatan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Di antaranya dengan memperkuat pemadanan data, memperbarui data peserta PNS daerah, meningkatkan pengawasan penerimaan iuran melalui evaluasi rutin bulanan, hingga menerbitkan surat tugas khusus kepada Satuan Pengawasan Internal (SPI) untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Temuan ini kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai akurasi basis data peserta JKN yang selama ini menjadi fondasi layanan kesehatan nasional.
Di tengah beban pembiayaan kesehatan yang terus meningkat, persoalan data dinilai bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan berpotensi memengaruhi kesehatan fiskal program JKN secara keseluruhan.
Jurnalis Monitorindonesia.com telah mencoba menginformasi temuan ini kepada Kepala Humas BPJS kesehatan Rezzky Anugerah. Namun hingga berita ini dipublikasikan Rezzky belum menjawab konfirmasi.

