Jakarta, MI – Sidang kasus suap impor yang menyeret Bos Blueray Cargo, John Field, mulai membuka dugaan relasi gelap di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya pertemuan tertutup antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, dengan John Field di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam persidangan, Orlando mengaku dirinya diperintahkan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, untuk mengatur pertemuan dengan John Field pada 22 Juli 2025.
Jaksa kemudian menegaskan bahwa pertemuan tersebut akan dihadiri langsung oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, serta Sisprian.
“Jadi disampaikan bahwa ‘kamu hubungi Pak John supaya nanti datang ke Hotel Borobudur’,” tanya jaksa dalam persidangan.
“Betul,” jawab Orlando.
“Nanti ketemu sama Pak Dirjen Pak Djaka kemudian Pak Rizal sama Pak Sisprian, begitukah?”
“Iya Pak,” ujar Orlando.
Namun yang mengejutkan, Orlando menyebut pertemuan berlangsung secara tertutup dan hanya dihadiri tiga orang. Jaksa bahkan menyebut forum itu sebagai pertemuan “enam mata”.
“Memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Djaka, ada Pak Rizal, ada Pak John,” kata jaksa.
Orlando mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Ia hanya menjalankan perintah untuk menghubungi John Field agar hadir di Hotel Borobudur sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari skandal suap besar di lingkungan Bea Cukai yang menyeret perusahaan Blueray Cargo Group. Dalam dakwaan KPK, John Field disebut menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai dengan total mencapai Rp61 miliar serta fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar.
Penerima uang haram itu antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, hingga Orlando Hamonangan.
Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sementara sisanya diduga mengalir ke pihak lain yang belum diproses hukum.
Tak hanya uang tunai, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta, hingga satu unit Mazda CX-5 untuk pejabat Bea Cukai.
Suap diduga diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dipercepat dan lolos dari pengawasan kepabeanan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan mafia impor dan praktik “main belakang” di tubuh Bea Cukai yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha maupun publik.

