BREAKINGNEWS

Guru Besar Trisakti Prof Trubus Soroti Celah Regulasi MBG: Tanpa Pengawasan, Rawan Bermasalah

Guru Besar Trisakti Prof Trubus  Soroti Celah Regulasi MBG: Tanpa Pengawasan, Rawan Bermasalah
Universitas Trisakti resmi mengukuhkan Prof. Trubus Rahardiansah sebagai Guru Besar ke-79 Fakultas Hukum dalam bidang Ilmu Sosiologi Hukum. (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)

Jakarta, MI - Universitas Trisakti resmi mengukuhkan Prof. Trubus Rahardiansah sebagai Guru Besar ke-79 Fakultas Hukum dalam bidang Ilmu Sosiologi Hukum. Dalam pidato pengukuhannya di Jakarta, Selasa (19/5/2026), Prof. Trubus menyampaikan orasi ilmiah bertajuk “Memahami Kebijakan MBG di Indonesia: Analisis Sosio-Legal atas Implementasi dan Tantangannya”.

Dalam orasinya, Prof. Trubus menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar kebijakan pembagian makanan, melainkan investasi besar negara untuk membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia sejak dini.

“Kebijakan publik MBG merupakan investasi peradaban. Negara yang berhasil keluar dari kemiskinan adalah negara yang serius membangun kualitas sumber daya manusia sejak dini dengan gizi sebagai pondasinya,” ujar Prof. Trubus.

Ia menilai kebijakan MBG merupakan langkah progresif pemerintah dalam menjawab persoalan stunting, gizi buruk, malnutrisi, hingga ketimpangan sosial yang masih dialami kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Prof. Trubus, pada fase awal pelaksanaan program, banyak pihak meragukan efektivitas MBG. Namun seiring waktu, persepsi publik mulai berubah setelah dampak ekonomi program tersebut mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selama lebih dari satu tahun berjalan, program MBG disebut telah menjangkau lebih dari 60 juta penerima manfaat. Selain itu, program tersebut dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 5,6 persen dan membuka lapangan pekerjaan baru, khususnya di sektor pelayanan serta pemenuhan gizi masyarakat.

Melalui pendekatan sosio-legal, Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia itu mengulas berbagai tantangan implementasi MBG di lapangan. Ia menilai implementasi kebijakan merupakan tahap paling menentukan dalam memastikan keputusan pemerintah benar-benar berjalan efektif dan tidak berhenti sebatas konsep administratif.

Prof. Trubus menyoroti Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang menjadi dasar hukum pelaksanaan MBG. Meski telah menjadi pijakan awal, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan aturan lain, terutama terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tata kelola keuangan negara.

“Ketidakharmonisan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik administrasi, terutama pada tahap pengadaan pangan, distribusi, dan pengawasan anggaran,” kata Prof. Trubus.

Ia mengingatkan bahwa lemahnya harmonisasi regulasi dapat menggerus prinsip akuntabilitas publik yang seharusnya menjadi fondasi utama pelaksanaan program MBG. Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya soal kejelasan aturan, tetapi juga menyangkut konsistensi penerapan dan kepastian sanksi terhadap setiap pelanggaran.

“Tanpa kepastian hukum, pengambil kebijakan berpotensi menggunakan diskresi secara berlebihan, sementara masyarakat kehilangan dasar untuk meminta pertanggungjawaban negara,” tegasnya.

Dalam orasinya, Prof. Trubus juga membandingkan implementasi program makan bergizi di sejumlah negara. Ia mencontohkan Brasil melalui program Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE) yang mewajibkan minimal 30 persen anggaran makan sekolah digunakan membeli hasil pertanian petani kecil lokal. Kebijakan itu dinilai berhasil meningkatkan pendapatan petani sekaligus menekan kerawanan pangan.

Sementara di India, program Mid Day Meal yang menjangkau sekitar 120 juta anak melibatkan kelompok ibu desa sebagai pengelola program. Meski sukses meningkatkan partisipasi sekolah dan menekan angka malnutrisi, program tersebut juga menghadapi tantangan berupa insiden keracunan makanan akibat lemahnya pengawasan kualitas pangan.

“Indonesia dapat belajar dari kombinasi kedua model tersebut, yakni penguatan regulasi pembelian dari petani lokal seperti Brasil dan pelibatan komunitas seperti di India, namun tetap dengan pengawasan hukum yang kuat,” ujarnya.

Karena itu, Prof. Trubus menilai regulasi MBG yang saat ini masih berbentuk Peraturan Presiden perlu ditingkatkan menjadi undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kokoh dan tidak mudah berubah akibat dinamika kebijakan sektoral.

Ia juga menyoroti sejumlah tantangan besar program MBG, mulai dari besarnya anggaran yang digelontorkan negara, penggunaan dana pendidikan, minimnya komunikasi publik, risiko keamanan pangan seperti keracunan makanan, persoalan sampah makanan, hingga wacana perluasan program ke perguruan tinggi.

Bahkan, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengingatkan bahwa skala program dan besarnya anggaran MBG belum sepenuhnya diimbangi dengan kerangka tata kelola dan sistem pengawasan yang memadai.

“Perjalanan MBG bukan sekadar distribusi makanan, tetapi intervensi negara untuk percepatan pengentasan kemiskinan yang melibatkan kapasitas institusi, koordinasi sosial, pemberdayaan ekonomi lokal, dan penegakan regulasi,” katanya.

Prof. Trubus mengakui kritik publik terhadap program MBG masih cukup besar, terutama terkait lemahnya regulasi, rendahnya transparansi tata kelola, lemahnya pengawasan, minimnya keterlibatan pemerintah daerah, hingga belum optimalnya komunikasi dan manajemen risiko program.

Meski demikian, ia menilai Presiden Prabowo Subianto telah menyadari berbagai tantangan tersebut. Pemerintah disebut mulai melakukan sejumlah langkah evaluatif, termasuk penyesuaian jumlah hari pelaksanaan dan fokus pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

“Oleh karena itu penting bagi pemerintah memastikan kebijakan ini bukan hanya populisme politik jangka pendek, tetapi benar-benar menjadi kebijakan strategis yang memberikan dampak positif jangka panjang bagi ketahanan nasional dan ekonomi negara,” tegasnya.

Di akhir orasinya, Prof. Trubus kembali menekankan bahwa program MBG merupakan investasi peradaban dengan tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menurunkan angka stunting nasional. Namun, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kekuatan regulasi, tata kelola yang transparan, serta pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan.

“Dalam konteks sosio-legal, reformasi substantif adalah urgensi penetapan regulasi sebagai dasar hukum untuk penyelenggaraan program MBG yang bersifat nasional dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Guru Besar Trisakti Soroti Celah Regulasi MBG | Monitor Indonesia