BREAKINGNEWS

Kejagung Didesak Geledah Rumah Eks Waka BPK Hendra Usai Ngaku Lupa Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

Kejagung Didesak Geledah Rumah Eks Waka BPK Hendra Usai Ngaku Lupa Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Komponen Cost Recovery dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2019-2023 pada Petrochina International Jabung Ltd. dan Instansi Terkait Lainnya kepada Kapolda Metro Jaya Karyoto di Kantor BPK, Jakarta, Senin (14/10/2024). ANTARA/HO-BPK

Jakarta, MI – Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Prof. Trubus Rahardiansah, mendesak Kejaksaan Agung bertindak tegas dalam mengusut dugaan praktik penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama mantan Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto.

Kepada Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026), Prof Trubus menilai pengakuan “lupa” dari Hendra terkait dugaan pertemuan dengan pengusaha tambang Samin Tan dan pengusaha rokok M Suryo justru semakin memperkuat urgensi penyelidikan secara menyeluruh.

“Kalau memang tidak ada persoalan, kenapa harus lupa? Ini bukan pertemuan biasa di warung kopi, ini disebut terjadi di rumah jabatan Wakil Ketua BPK RI. Aparat penegak hukum tidak boleh menganggap enteng,” tegas Prof Trubus.

Menurutnya, Kejaksaan Agung harus segera memanggil dan memeriksa Hendra Susanto untuk mengklarifikasi seluruh dugaan keterlibatan maupun relasi dengan pihak-pihak yang kini terseret kasus tambang ilegal.

“Saya mendesak Kejagung segera memeriksa Hendra Susanto. Jangan menunggu bola liar berkembang di publik. Semua pihak yang namanya disebut harus dimintai keterangan secara terbuka dan profesional,” ujarnya.

Prof Trubus bahkan meminta penyidik tidak ragu melakukan penggeledahan apabila ditemukan indikasi kuat adanya keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Kalau penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup, rumah Hendra Susanto juga perlu digeledah. Penegakan hukum jangan tebang pilih. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan sementara aktor besar di belakang layar tidak disentuh,” katanya.

Ia menegaskan, perkara dugaan tambang ilegal PT AKT yang disebut merugikan negara hingga Rp7 triliun tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa karena berpotensi melibatkan jejaring kekuasaan dan pengaruh elite.

“Kasus tambang ilegal ini sudah menjadi perhatian publik nasional. Karena itu Kejagung harus menunjukkan keberanian membongkar siapa saja yang diduga menjadi backing maupun pihak yang ikut bermain. Negara tidak boleh kalah oleh oligarki tambang,” ucapnya.

Prof Trubus juga mengingatkan bahwa publik saat ini menaruh perhatian besar terhadap integritas lembaga penegak hukum dalam memberantas mafia tambang dan dugaan korupsi sumber daya alam.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada orang-orang tertentu yang kebal hukum hanya karena punya relasi kekuasaan. Kalau ada nama mantan pejabat tinggi disebut dalam pusaran perkara, ya harus diperiksa. Itu prinsip equality before the law,” katanya.

Menurut dia, pengakuan lupa dari seorang mantan pejabat negara justru dapat memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Pernyataan lupa itu malah menimbulkan kecurigaan publik. Karena pertemuan di rumah jabatan pejabat tinggi tentu bukan sesuatu yang mudah dilupakan begitu saja. Penyidik harus mendalami motif, isi pembicaraan, dan kaitannya dengan perkara tambang ilegal yang sedang diusut,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Prof Trubus meminta Kejaksaan Agung dan KPK tidak takut menghadapi tekanan dari kelompok tertentu.

“Presiden sudah menegaskan backing tambang ilegal harus disikat. Maka aparat penegak hukum harus menjawab perintah itu dengan tindakan nyata. Jangan ada kompromi terhadap mafia tambang maupun pihak-pihak yang diduga membekingi,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Aktivis Nusantara, Ibrahim, mengungkapkan Hendra Susanto mengaku lupa terkait dugaan pertemuan dengan Samin Tan dan M Suryo di rumah jabatan Wakil Ketua BPK RI pada 20 Agustus 2024.

Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan kasus tambang ilegal PT AKT di Kalimantan Tengah yang disebut merugikan negara sekitar Rp7 triliun. Dalam perkara itu, Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

Gelombang desakan publik juga terus menguat. Ratusan massa Jaringan Aktivis Nusantara sebelumnya menggelar aksi di Kejaksaan Agung dan KPK untuk meminta penyidik segera memeriksa sejumlah nama yang diduga terkait dalam jejaring tambang ilegal tersebut, termasuk M Suryo dan Hendra Susanto.

Selengkapnya di sini...

(an)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Didesak Geledah Rumah Eks Waka BPK Hendra Susanto | Monitor Indonesia