BREAKINGNEWS

Skandal “LS Siluman” Sucofindo Terbongkar, KPK Didesak Bongkar Mafia Impor Buah China

Skandal “LS Siluman” Sucofindo Terbongkar, KPK Didesak Bongkar Mafia Impor Buah China
PT Sucofindo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Dugaan permainan kotor dalam tata niaga impor hortikultura kembali mencuat dan menyeret nama BUMN PT Sucofindo.

Temuan dokumen ganda berupa penerbitan dua Laporan Surveyor (LS) untuk satu importir dan satu pengapalan yang sama disebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat praktik manipulasi dokumen impor yang berpotensi merugikan negara dan menghancurkan pasar buah lokal.

Berdasarkan investigasi berbasis dokumen arus barang, PT Sucofindo diduga menerbitkan dua nomor LS berbeda pada hari dan tanggal yang sama untuk satu perusahaan importir. Modus ini diduga dipakai untuk meloloskan buah-buahan asal China masuk ke pasar domestik melebihi kuota resmi Persetujuan Impor (PI) yang telah ditetapkan pemerintah.

Praktik yang disebut sebagai “LS Siluman” itu dinilai menjadi pintu masuk banjir impor ilegal yang memukul harga buah lokal hingga membuat petani dalam negeri tercekik akibat serbuan produk asing.

Kasus tersebut memantik reaksi keras dari Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir. Ia menilai dugaan penerbitan LS ganda tidak mungkin terjadi tanpa adanya permainan terstruktur di internal lembaga verifikator maupun dugaan pembiaran lintas institusi.

“Mengeluarkan dua nomor LS berbeda untuk satu importir dan satu pengapalan yang sama bukan clerical error. Ini indikasi kuat manipulasi dokumen untuk memuluskan impor over kuota. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” tegas Mukhsin Nasir, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, jika dua dokumen LS itu bisa lolos hingga proses clearance di pelabuhan, maka patut diduga ada persoalan serius pada sistem pengawasan Indonesia National Single Window (INSW) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kalau sistem berjalan normal, data ganda pasti langsung terdeteksi. Pertanyaannya, kenapa barang tetap lolos? Siapa yang bermain? Ini yang harus dibongkar KPK,” cetusnya.

Mukhsin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan memeriksa jajaran Direksi dan Komisaris PT Sucofindo, pejabat terkait di Kementerian Perdagangan, hingga pihak Bea Cukai yang diduga mengetahui atau membiarkan praktik tersebut berlangsung.

“Semua pihak yang terlibat dalam rantai penerbitan dan pembiaran LS ganda wajib diperiksa. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah mengarah pada dugaan kejahatan tata niaga impor yang merugikan perekonomian negara dan menghancurkan petani lokal,” katanya.

Dugaan permainan impor ini dinilai menabrak sejumlah regulasi penting, mulai dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, hingga aturan mengenai perlindungan produk hortikultura nasional.

Dalam regulasi tersebut, surveyor diwajibkan melakukan verifikasi fisik dan administrasi secara ketat sebelum barang diberangkatkan dari negara asal. Namun penerbitan dua LS berbeda untuk satu pengapalan justru menimbulkan dugaan adanya celah yang sengaja dimainkan untuk memanipulasi volume impor.

Tak hanya itu, sistem integrasi data antara RIPH, Persetujuan Impor Kemendag, Badan Karantina Indonesia hingga Bea Cukai juga dipertanyakan. Sebab, data identik dengan dua nomor LS berbeda seharusnya langsung memunculkan red flag dalam sistem pengawasan nasional.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan impor di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan perlindungan terhadap petani dan ketahanan pangan nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sucofindo maupun Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penerbitan LS ganda tersebut.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan mafia impor yang disebut-sebut bermain di balik penerbitan dokumen “siluman” tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

LS Ganda Sucofindo Picu Desakan Audit Total | Monitor Indonesia