BREAKINGNEWS

Rusun, Menara hingga Tanah Rp1,2 T Bermasalah, BPK Desak Gubernur DKI Ambil Langkah Tegas!

Rusun, Menara hingga Tanah Rp1,2 T Bermasalah, BPK Desak Gubernur DKI Ambil Langkah Tegas!
BPK RI membongkar dugaan carut-marut pengelolaan aset Pemprov DKI Jakarta dalam LHP Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026. BPK menemukan aset senilai Rp1,2 triliun dimanfaatkan tanpa perjanjian sah, 29 menara telekomunikasi berdiri tanpa kerja sama, hingga puluhan mitra aset belum bayar PBB dan asuransi. (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membedah dugaan carut-marut pengelolaan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menemukan sederet praktik pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai amburadul, minim pengawasan, dan berpotensi menggerus pendapatan daerah miliaran rupiah.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026), mengungkap aset bernilai jumbo milik Pemprov DKI dipakai pihak lain tanpa dasar perjanjian yang jelas. Bahkan, BPK menilai hak dan kewajiban antara Pemprov DKI dengan pihak pemanfaat aset menjadi kabur akibat lemahnya tata kelola.

“Hak dan kewajiban atas pemanfaatan BMD oleh pihak lain yang belum berdasarkan perjanjian kerja sama sewa menjadi tidak jelas,” tegas BPK dalam laporannya.

Temuan paling mencolok ialah pemanfaatan 14 bidang tanah milik Pemprov DKI Jakarta seluas 336.693 meter persegi senilai Rp1.205.956.447.809 tanpa didukung perjanjian kerja sama yang sah.

Aset bernilai fantastis itu tersebar di sejumlah OPD, mulai dari Dinas Pemuda dan Olahraga senilai Rp748,8 miliar, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Rp229,9 miliar, hingga Dinas Pendidikan Rp221,8 miliar.

BPK menyoroti kondisi ini sebagai bentuk lemahnya pengendalian aset daerah yang seharusnya menjadi sumber pemasukan daerah, bukan malah dibiarkan dimanfaatkan tanpa kepastian hukum.

Tak kalah menghebohkan, BPK juga menemukan bangunan Rusun Pasar Rumput senilai hampir Rp1 triliun yang dimanfaatkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tanpa perjanjian sewa yang tuntas.

Nilai bangunan rusun tercatat mencapai Rp975.732.250.111 dan instalasi AC sebesar Rp14.163.299.823. Namun hingga pemeriksaan berakhir, kerja sama belum ditandatangani meski aset sudah digunakan.

“Perumda PJ telah melakukan pembayaran sewa senilai Rp12.893.688.024,00 sehingga perjanjian kerja sama tidak dapat diproses,” tulis BPK.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan BPAD dan UP JAMC terhadap aset bernilai raksasa yang telanjur dimanfaatkan sebelum administrasi dirampungkan.

BPK juga menguliti keberadaan 29 menara telekomunikasi yang berdiri di atas tanah Pemprov DKI Jakarta tanpa perjanjian kerja sama sewa.

Menara-menara itu tersebar di Jakarta Barat, Selatan, hingga Utara dan digunakan sejumlah perusahaan telekomunikasi swasta. Namun ironisnya, aset daerah tetap dimanfaatkan meski legalitas kerja samanya belum dibereskan.

“Daftar BMD yang dimanfaatkan sebagai penempatan menara telekomunikasi namun belum dilengkapi perjanjian sewa,” ungkap BPK.

Tak berhenti di situ, BPK turut menyoroti dugaan penyimpangan pemanfaatan aset oleh PT GMA di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Dalam perjanjian, aset disewa untuk pertokoan dan lahan parkir. Namun fakta di lapangan, sebagian area justru dijadikan tempat karaoke.

“Pemanfaatan sebagian area parkir menjadi tempat karaoke,” beber BPK.

BPK bahkan menilai UP JAMC BPAD lalai melakukan pengawasan karena perubahan fungsi aset berlangsung tanpa tindakan tegas.

Persoalan makin panjang setelah BPK menemukan puluhan mitra pemanfaat aset daerah belum memenuhi kewajibannya. Dari hasil monitoring dan evaluasi, tercatat:

41 mitra belum membuat prasasti kerja sama;
46 mitra belum mengasuransikan objek kerja sama;
47 mitra belum membayar PBB;
45 mitra belum menyampaikan laporan pemanfaatan aset.

BPK memperingatkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi Pemprov DKI Jakarta.

“Kerusakan atas BMD yang disewakan namun belum diasuransikan berpotensi menjadi beban Pemprov DKI Jakarta,” tegas BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menyinggung potensi kebocoran penerimaan daerah lantaran Pemprov DKI belum memperoleh kontribusi dari pemanfaatan aset di Kawasan Kota Tua ke Pasar Ikan.

Atas sederet temuan tersebut, BPK menilai pengawasan pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih lemah dan belum maksimal. Kepala BPAD, sejumlah kepala dinas, hingga UP JAMC disebut belum optimal melakukan pengawasan dan pengendalian aset yang digunakan pihak ketiga.

BPK pun mendesak Gubernur DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas, mulai dari mempercepat legalisasi pemanfaatan aset, menertibkan mitra bandel, hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar aturan pemanfaatan BMD.

Jika dibiarkan berlarut, carut-marut pengelolaan aset ini berpotensi menjadi bom waktu yang menggerus pendapatan daerah sekaligus membuka celah penyalahgunaan aset milik rakyat Jakarta.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Aset DKI Rp1,2 Triliun Dipakai Tanpa Perjanjian | Monitor Indonesia