BREAKINGNEWS

“Jatah Amplop” Bea Cukai, KPK Didesak Geledah Rumah Djaka dan Buka CCTV Hotel Borobudur!

“Jatah Amplop” Bea Cukai, KPK Didesak Geledah Rumah Djaka dan Buka CCTV Hotel Borobudur!
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tuntas dugaan skandal suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kian menguat. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, mendesak KPK tidak berhenti pada pengungkapan aliran “amplop panas” di persidangan, tetapi segera menggeledah rumah Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama serta membuka rekaman CCTV Hotel Borobudur yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“KPK jangan hanya puas dengan keterangan di persidangan. Harus ada langkah cepat dan tegas. Rumah Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama perlu digeledah untuk mencari bukti tambahan, termasuk aliran uang, dokumen, maupun aset yang diduga berkaitan dengan perkara suap ini,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Jumat (22/5/2026).

Menurut Hudi, fakta persidangan yang mengungkap dugaan penerimaan uang hingga sekitar Rp61 miliar selama enam kali penyerahan merupakan indikasi serius adanya praktik korupsi yang terstruktur di tubuh Bea Cukai.

Ia menilai, pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada pengakuan saksi dan paparan jaksa, melainkan harus diperkuat dengan bukti elektronik serta jejak transaksi yang konkret.

“Kalau memang ada pertemuan-pertemuan tertentu, termasuk yang diduga terjadi di Hotel Borobudur, maka CCTV hotel wajib dibuka. Itu penting untuk menelusuri siapa saja yang hadir, kapan pertemuan berlangsung, dan bagaimana pola penyerahan uang dilakukan,” tegasnya.

Hudi menilai keterbukaan rekaman CCTV bisa menjadi pintu masuk penting bagi KPK untuk membongkar dugaan jaringan penerima uang di lingkungan Bea Cukai yang disebut-sebut menerima “jatah amplop” secara rutin.

“Ini bukan perkara kecil. Yang disebut dalam persidangan adalah Dirjen Bea Cukai aktif. Publik tentu bertanya, apakah praktik ini berdiri sendiri atau melibatkan jaringan yang lebih luas di internal institusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama diduga menerima uang dari bos Blueray Cargo, John Field, sebanyak enam kali sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, jaksa menyebut salah satu amplop berkode “1” yang diduga untuk Djaka berisi Sin$213.600 hanya dalam satu bulan. Jika diakumulasi selama enam bulan, total dugaan uang suap disebut mencapai sekitar Rp61 miliar.

Jaksa juga menampilkan data kode penerima amplop yang diduga dibagikan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Kode “1 DIR” ditegaskan jaksa sebagai milik Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.

“Izin Majelis, kami tegaskan yang kode 1 adalah Dirjen Bea Cukai dengan nilai 213.600 dolar Singapura,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas publik karena menyeret pejabat tertinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Desakan pun mengalir agar KPK segera melakukan penggeledahan dan membuka seluruh bukti elektronik guna membongkar dugaan praktik suap yang disebut telah berlangsung sistematis.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Didesak Geledah Rumah Dirjen Bea Cukai Djaka | Monitor Indonesia