Jakarta, MI - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dialihkan ke Pengadilan Militer.
PBHI menilai langkah tersebut tidak hanya menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi korban, tetapi juga menunjukkan bagaimana mekanisme hukum digunakan untuk melindungi aparat dan mereproduksi impunitas.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menegaskan bahwa dalam perkara ini Andrie Yunus merupakan korban yang seharusnya menjadi pihak utama yang didengar pandangan, keberatan, dan tuntutannya dalam proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, negara tidak boleh mengabaikan suara korban dengan menentukan mekanisme peradilan secara sepihak yang justru menimbulkan ketidakpercayaan publik.
"Perspektif korban harus menjadi pusat dalam proses pencarian keadilan, bukan sekadar pelengkap prosedural dalam sistem hukum yang tertutup dan bias institusional," ujar Kahar dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
PBHI menyebut, sikap Andrie Yunus yang menolak kasusnya diadili di Pengadilan Militer merupakan pandangan yang mutlak mesti dipertimbangkan oleh negara.
PBHI menilai pengalihan perkara ini ke Pengadilan Militer merupakan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan korban. Menurut PBHI, Pengadilan Militer adalah mekanisme internal yang minim pengawasan publik, sarat konflik kepentingan, serta tidak independen akibat kuatnya relasi komando dan jiwa korsa.
"Dalam sistem tersebut, aparat militer diperiksa oleh sesama aparat militer, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Situasi demikian secara inheren bertentangan dengan prinsip fair trial dan equality before the law, kata Kahar.
Selain itu, ia menegaskan bahwa sebagai pembela hak asasi manusia, Andrie Yunus semestinya mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari negara.
"Sebagai seorang pembela hak asasi manusia, Andrie Yunus seharusnya memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari negara, bukan justru direviktimisasi melalui proses hukum yang tidak independen," jelasnya.
PBHI juga menilai penggunaan Pengadilan Militer dalam kasus ini menunjukkan posisi korban yang kembali berhadapan dengan struktur kekuasaan yang diduga memiliki relasi langsung dengan pelaku.
"Alih-alih memberikan pemulihan dan rasa aman, negara justru menempatkan korban dalam situasi yang memperdalam trauma dan menjauhkan korban dari keadilan."
Kahar menegaskan bahwa pembela HAM memiliki posisi khusus yang wajib dilindungi dalam negara demokratis. Menurutnya, serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap kebebasan sipil, partisipasi publik, serta perjuangan hak asasi manusia itu sendiri.
"Ketika negara gagal melindungi pembela HAM dan justru memproses kasusnya melalui mekanisme yang tidak dipercaya publik, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat dinegosiasikan melalui perlindungan institusional aparat," ujarnya.
PBHI menyatakan mosi tidak percaya terhadap keseluruhan proses penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus apabila tetap diproses melalui Pengadilan Militer.
Kahar menyebut, publik memiliki alasan yang sah untuk meragukan independensi putusan karena mekanisme tersebut tidak terbuka, tidak akuntabel, dan berada dalam ruang internal institusi militer.
Selain itu, PBHI menilai keengganan Negara untuk memproses penegakan hukum kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum menegaskan bahwa negara tidak memiliki perhatian serius pada penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan.
"Proses peradilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Militer menunjukkan bahwa negara tidak memiliki i’tikad baik untuk memenuhi hak-hak korban, terutama hak atas keadilan. Maka wajar bila kepercayaan publik terhadap negara hukum semakin tergerus," tutupnya.

