BREAKINGNEWS

KPK Kembali Bidik M Suryo di Mega Skandal Suap Bea Cukai Rp40,5 M

KPK Kembali Bidik M Suryo di Mega Skandal Suap Bea Cukai Rp40,5 M
Muhammad Suryo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengincar bos rokok HS, M Suryo, dalam pengembangan mega skandal suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menyeret pejabat elite hingga pengusaha swasta.

Setelah sempat lolos dari pemeriksaan dengan alasan sakit usai kecelakaan, pemilik Surya Group Holding Company itu dipastikan bakal kembali dipanggil penyidik antirasuah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pemanggilan ulang terhadap M Suryo tinggal menunggu waktu. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa KPK masih terus memburu pihak-pihak yang diduga terkait dalam praktik kotor pengurusan impor di tubuh Bea Cukai.

“Waktu panggilan pertama kalau enggak salah sakit ya karena habis kecelakaan. Setelah itu tinggal tunggu jadwal saja,” ujar Setyo kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Bea Cukai yang selama ini mengklaim sebagai garda pengawasan arus barang negara. Alih-alih menjaga pintu masuk perdagangan, sejumlah pejabat justru diduga bermain mata dengan pengusaha untuk meloloskan kepentingan bisnis tertentu lewat praktik suap.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap impor barang di Ditjen Bea Cukai. Tiga di antaranya merupakan pejabat strategis Bea Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL).

Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka pemberi suap.

KPK juga membongkar tumpukan aset mencurigakan senilai Rp40,5 miliar dari rumah para tersangka dan sejumlah lokasi lainnya. Barang bukti yang disita bukan jumlah kecil: uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, yen Jepang, emas batangan total 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp15 miliar, hingga jam tangan mewah bernilai Rp138 juta.

Besarnya nilai sitaan memperkuat dugaan bahwa praktik suap di lingkungan Bea Cukai bukan aksi sporadis, melainkan permainan sistematis yang melibatkan pejabat berpengaruh dan pengusaha berkepentingan. Nama M Suryo kini ikut menjadi perhatian penyidik seiring pendalaman aliran uang dan jejaring pihak yang diduga mengetahui maupun menikmati praktik haram tersebut.

Setyo menegaskan penyidik memiliki kewenangan penuh untuk memanggil siapa pun yang dianggap penting dalam pengusutan kasus. “Mereka punya kewenangan, independen,” katanya.

Skandal ini kembali membuka borok pengawasan impor di tubuh Bea Cukai. Di tengah sorotan publik terhadap praktik mafia impor dan dugaan permainan cukai, kasus ini justru memperlihatkan bagaimana aparat yang semestinya menindak pelanggaran diduga ikut terseret dalam pusaran suap miliaran rupiah.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Kembali Bidik M Suryo di Mega Skandal Suap Bea Cukai | Monitor Indonesia