BREAKINGNEWS

Gubernur DKI akan Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Mark Up Belanja Modal Proyek Infrastruktur Rp 5 T

Gubernur DKI akan Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Mark Up Belanja Modal Proyek Infrastruktur Rp 5 T
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bereaksi keras atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan carut-marut proyek belanja modal infrastruktur Pemprov DKI Jakarta senilai Rp5,08 triliun dengan realisasi anggaran Rp4,51 triliun atau 88,74 persen.

Di balik realisasi jumbo itu, BPK justru menemukan indikasi pemborosan dan dugaan penyimpangan serius dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 8/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PPD.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, BPK menegaskan terdapat pemborosan anggaran negara mencapai Rp2.794.334.649,87.

Menyikapi temuan tersebut, Presiden LSM LIRA KRH HM Jusuf Rizal menyatakan pihaknya siap menyeret persoalan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, dugaan pemborosan miliaran rupiah di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit merupakan bentuk pengkhianatan terhadap uang publik.

“Warga DKI Jakarta harus sikapi serius dan diproses hukum jika ada unsur penyalahgunaan wewenang. Rakyat sedang susah, tapi pejabat justru diduga pesta pora menghabiskan uang proyek,” tegas Jusuf Rizal di Jakarta dikutip Senin (25/5/2026).

Ia menilai Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, tidak bisa lepas tangan karena secara struktural merupakan penanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Karena itu, kata dia, gubernur wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah penggunaan APBD, termasuk jika ditemukan dugaan penyimpangan.

“Kalau ada anggaran yang diselewengkan, gubernur tidak boleh cuci tangan. Harus bertanggung jawab secara administrasi maupun hukum,” ujarnya.

LSM LIRA, lanjut Jusuf Rizal, dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan penyelewengan anggaran proyek infrastruktur tersebut ke KPK. Namun sebelum itu, pihaknya akan meminta klarifikasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Jusuf Rizal, langkah LIRA bukan gertakan kosong. Ia mengklaim sejumlah kepala daerah pernah tersandung kasus hukum setelah dilaporkan organisasinya, termasuk kasus korupsi bansos di Jawa Timur yang menyeret puluhan tersangka.

Sementara itu, berdarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, temuan BPK mengungkap sejumlah proyek bermasalah di lingkungan Dinas Bina Marga (DBM), Dinas Sumber Daya Air (DSDA), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP).

Salah satu temuan paling mencolok terjadi pada proyek pengadaan armatur RGB penerangan kawasan Semanggi Tahap I dan II. Auditor menemukan spesifikasi lampu yang dipasang tidak sesuai kebutuhan lapangan.

Dalam pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, penyedia dan teknisi, ditemukan tujuh unit lampu wallwasher rusak sebelum dipasang yang memunculkan potensi kerugian Rp36,4 juta. Selain itu, terdapat kekurangan 15 unit lampu RGB wall wash + DMX controller senilai Rp96 juta yang belum dipenuhi penyedia hingga pemeriksaan selesai.

BPK bahkan menyoroti adanya lampu yang berpotensi mubazir karena masa garansinya berjalan bersamaan dengan unit yang sudah terpasang.

“Lampu yang dijadikan persediaan berpotensi tidak bermanfaat dikarenakan masa garansinya sama dengan lampu yang telah terpasang,” tulis BPK dalam laporannya.

Temuan lain yang lebih besar muncul pada proyek pengaspalan AC-BC dan AC-WC di Sudin SDA Jakarta Selatan. BPK menemukan penyusunan harga satuan pekerjaan tidak mengacu pada Standar Harga Satuan (SHS) Pergub Nomor 24 Tahun 2024.

Akibatnya, terjadi pembengkakan biaya yang memicu pemborosan negara mencapai Rp2.661.924.429,87. Selisih terbesar berasal dari pekerjaan Laston Lapis Antara (AC-BC) senilai Rp1,96 miliar dan Laston Lapis Aus (AC-WC) sebesar Rp698,9 juta.

Tak hanya itu, proyek penataan kawasan saluran PHB Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, senilai Rp26,2 miliar juga disorot karena amburadul dalam perencanaan. Proyek mengalami adendum kontrak akibat persoalan pembebasan lahan warga di bantaran Kali Item yang belum tuntas sejak awal.

Akibatnya, pekerjaan jogging track dan landscape taman di sepanjang bantaran kali gagal dilaksanakan sesuai rencana.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena KPA dan PPK tidak menjalankan tugas perencanaan pengadaan secara optimal.

“Atas permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Kabid Penerangan Jalan dan Sarana Umum DBM, Kepala Sudin SDA Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kepala Sudin SDA Jakarta Selatan menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan proses perencanaan,” tulis BPK.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Kepala DBM memperbaiki perencanaan pengadaan sesuai kebutuhan lapangan. Kepala DSDA juga diminta memastikan penyusunan RAB mematuhi ketentuan SHS serta menjamin kesiapan lahan sebelum proyek dijalankan agar kegagalan proyek tidak kembali terjadi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Gubernur DKI akan Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Mark Up... | Monitor Indonesia