Jakarta, MI— Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara memang mengalami penurunan signifikan dalam periode 2023-2025. Namun, ancaman perdagangan manusia disebut masih sangat tinggi, terutama di wilayah kantong pekerja migran seperti Jawa Timur.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan penurunan kasus TPPO tidak boleh membuat pemerintah lengah karena tingkat kerentanan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang masih mengkhawatirkan.
“Berdasarkan data yang dihimpun, secara umum kasus TPPO lintas negara yang tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92 persen dari tahun 2023 sampai dengan 2025,” kata Hendarsam dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (25/5/2026).
Namun, Hendarsam menegaskan bahwa penurunan angka kasus tidak berarti ancaman perdagangan orang telah hilang.
“Penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang karena data juga menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran,” ujarnya.
Jawa Timur Jadi Wilayah Tertinggi
Imigrasi mencatat Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah asal korban TPPO terbanyak di Indonesia. Posisi berikutnya ditempati Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Laporan tahunan dari KP2MI tahun 2025 mencatat bahwa Provinsi Jawa Timur merupakan wilayah dengan jumlah asal terbanyak, disusul oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat,” ungkap Hendarsam.
Sementara di tingkat kabupaten, Indramayu tercatat sebagai daerah dengan kasus TPPO tertinggi, disusul Cilacap dan Lombok Timur.
Kondisi tersebut menunjukkan jaringan perdagangan orang masih aktif membidik masyarakat di wilayah dengan tingkat migrasi pekerja yang tinggi. Modus pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri disebut masih menjadi celah utama praktik eksploitasi manusia lintas negara.
Untuk menekan kasus TPPO, Ditjen Imigrasi mulai memetakan desa-desa rawan perdagangan orang dan menggencarkan edukasi hukum keimigrasian kepada masyarakat.
“Strategi tersebut direalisasikan melalui pemetaan desa rawan TPPO, dilanjutkan dengan pelaksanaan edukasi dan penyuluhan hukum keimigrasian,” kata Hendarsam.
Selain langkah preventif, Imigrasi juga memperkuat penindakan melalui penyidikan keimigrasian dan kerja sama lintas instansi, termasuk pertukaran informasi dengan pihak dalam dan luar negeri.
“Langkah preventif dilakukan melalui penguatan kerja sama dan pertukaran informasi dengan berbagai pihak, memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat, serta menjamin dokumen perjalanan yang dikeluarkan berkualitas,” ujarnya.
“Sedangkan langkah represif ditegakkan melalui penyidikan keimigrasian dan pengenaan tindakan administratif keimigrasian, serta kerja sama penyidikan dengan instansi terkait lainnya,” imbuh Hendarsam.**

