BREAKINGNEWS

BPK Kuliti Kredit, CSR hingga Proyek Renovasi Bank DKI, Pakar: Pintu Masuk Dugaan Pidana!

BPK Kuliti Kredit, CSR hingga Proyek Renovasi Bank DKI, Pakar: Pintu Masuk Dugaan Pidana!
Bank DKI Jakarta (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, menilai sederet temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap operasional PT Bank DKI (Bank Jakarta) bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan sinyal kuat lemahnya tata kelola dan pengawasan internal yang berpotensi menyeret konsekuensi hukum serius.

Kepada Monitorindonesia.com, Senin (25/5/2026), Hudi menegaskan bahwa temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 9/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026 harus menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur kerugian negara maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Temuan BPK ini tidak boleh dipandang sekadar catatan administratif tahunan. Ketika ada indikasi kelebihan pembayaran, lemahnya pengawasan kredit, hingga tata kelola dana CSR yang tidak tertib, maka itu bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana,” kata Hudi.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com itu mengungkap berbagai persoalan serius dalam operasional Bank DKI sepanjang 2024 hingga Triwulan III 2025. Mulai dari pengelolaan kredit produktif, pembebanan biaya operasional, pengadaan jasa, hingga pengendalian sistem keamanan informasi.

BPK menemukan analisa dan persetujuan pembiayaan kredit mikro serta klaim penjaminan kredit kepada tiga nasabah belum sepenuhnya memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan. Selain itu, analisa, pencairan, monitoring, dan evaluasi kredit UKM kepada empat debitur juga dinilai belum optimal sesuai prinsip prudential banking.

Menurut Hudi, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam sektor perbankan merupakan persoalan serius karena menyangkut pengelolaan dana publik dan stabilitas lembaga keuangan daerah.

“Kalau prinsip prudential banking diabaikan, maka risiko kredit bermasalah hingga potensi kerugian keuangan bisa membesar. Ini bukan hal sepele karena bank daerah mengelola uang masyarakat dan juga berkaitan dengan kepercayaan publik,” ujarnya.

Tak hanya sektor kredit, BPK juga menguliti pengelolaan beban operasional Bank DKI. Salah satu yang menjadi sorotan ialah pembayaran penghasilan proporsional bagi karyawan baru dan pegawai resign tahun 2024 yang disebut tidak sesuai jumlah hari kerja.

Bahkan, auditor negara menemukan kelebihan pembayaran terhadap enam pekerja renovasi gedung senilai Rp201.583.295,11. Temuan ini dinilai menjadi indikasi lemahnya pengawasan internal dalam proses pembayaran proyek.

“Kalau ada pembayaran yang tidak sesuai fakta pekerjaan atau tidak sesuai ketentuan, maka harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai praktik seperti ini terus dianggap kesalahan administrasi padahal berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Hudi.

BPK juga menyoroti pengadaan sewa ruangan KCP Ancol yang dinilai tidak memadai, termasuk pelaksanaan pengadaan tenaga outsourcing jasa kebersihan gedung KC/KCP yang disebut bermasalah.

Tak kalah serius, pengendalian keamanan sistem informasi Bank DKI juga menjadi catatan auditor. Dalam laporannya, BPK menyebut penguatan keamanan sistem informasi perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mitigasi risiko keamanan.

“Dalam era digital perbankan saat ini, lemahnya pengamanan sistem informasi sangat berbahaya. Risiko kebocoran data, fraud, hingga penyalahgunaan sistem bisa terjadi apabila kontrol internal longgar,” ujar Hudi.

Selain itu, kegiatan promosi usaha dan pemasaran Bank DKI turut disorot karena pemanfaatan kontrak prestasi serta evaluasi kegiatan promosi disebut belum optimal.

Sementara pada sektor Corporate Social Responsibility (CSR), BPK menyatakan perencanaan dan administrasi penyaluran dana CSR Bank DKI belum tertib. Kondisi ini dinilai memperlihatkan lemahnya tata kelola penggunaan dana sosial perusahaan.

Hudi menegaskan seluruh temuan BPK itu seharusnya menjadi alarm keras bagi manajemen Bank DKI maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham pengendali.

“Jangan berhenti pada rekomendasi administratif. Harus ada audit lanjutan, evaluasi menyeluruh, dan bila perlu penegakan hukum apabila ditemukan unsur penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau daerah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Corporate Secretary Bank DKI, Arie Rinaldi dan Corporate Communication Division Head di Bank DKI Fakhrurroji Hasan belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Bobrok Bank DKI: Pintu Masuk Dugaan Pidana | Monitor Indonesia