Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti kondisi keuangan Perum Perumnas yang dinilai mengkhawatirkan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026, BPK menemukan sederet persoalan serius mulai dari indikasi financial distress, amblesnya nilai persediaan hingga proyek strategis yang berpotensi gagal mencapai target.
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (25/5/2026), menyebut pemeriksaan dilakukan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022 sampai 2024 pada Perumnas, anak perusahaan dan instansi terkait di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dalam laporan itu, BPK secara tegas menyatakan kondisi keuangan Perumnas berdampak terhadap risiko kelangsungan usaha perusahaan.
“Perumnas memiliki risiko yang sangat tinggi untuk mempertahankan kelangsungan usahanya,” tulis BPK dalam hasil pemeriksaannya.
BPK mengungkap, nilai persediaan Perumnas melonjak hingga Rp1,192 triliun. Namun lonjakan itu justru disebut memperparah beban operasional perusahaan karena sebagian besar persediaan dinilai tidak produktif.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan saldo Persediaan sebesar Rp30.926.514.118,00, saldo persediaan sebesar Rp78.059.759.894,00, dan beban operasional sebesar Rp201.779.132.084,22 bermasalah.
Yang lebih mencengangkan, strategi perhitungan harga pokok penjualan (HPP) pada tiga area komersial proyek Transit Oriented Development (TOD) disebut merugikan perusahaan hingga Rp787.130.920.118,00.
“Strategi perhitungan HPP Perumnas pada tiga area komersial proyek TOD merugikan perusahaan sebesar Rp787.130.920.118,00,” ungkap BPK.
BPK juga menyoroti proyek dalam pelaksanaan (PDP) senilai Rp550.755.852.718,23 yang pengelolaannya dinilai tidak tertib. Bahkan sejumlah proyek TOD di tiga lokasi disebut berpotensi gagal mencapai hasil sesuai rencana bisnis awal.
Dalam dokumen tersebut, BPK menyebut lemahnya pengawasan Dewan Pengawas dan Direksi menjadi salah satu penyebab utama carut-marut keuangan Perumnas.
“Dewan Pengawas tidak melakukan pengawasan secara optimal atas kebijakan Direksi,” tulis BPK.
Selain itu, Direksi Perumnas dinilai:
- Kurang memadai mengelola perusahaan dalam mencapai target penjualan dan RKA;
- Belum menetapkan batas nilai dan periode maksimum saldo akun PDP;
- Menetapkan pembebanan porsi alokasi biaya konstruksi yang tidak berdasarkan proporsi seimbang pada semua jenis produk.
BPK bahkan mengungkap adanya indikasi persediaan mengalami penurunan nilai (impairment) untuk proyek yang tidak memenuhi kriteria kelayakan.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Pengawas dan Direksi Perumnas segera menyusun strategi penyelamatan perusahaan, memperbaiki kinerja keuangan, meningkatkan efisiensi biaya, hingga melakukan koreksi atas akun-akun terdampak.
Laporan itu memperlihatkan tekanan berat yang tengah dihadapi Perumnas. Jika tidak segera dibenahi, perusahaan pelat merah sektor perumahan itu dinilai berpotensi menghadapi krisis yang lebih dalam.

