BREAKINGNEWS

Di Perumnas, Rp120 M Dana Tertahan, Piutang Rp81 M Sulit Ditagih

Di Perumnas, Rp120 M Dana Tertahan, Piutang Rp81 M Sulit Ditagih
Perum Perumnas (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti persoalan serius di tubuh Perum Perumnas terkait pengelolaan piutang retensi dan piutang usaha. 

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (25/5/2026).

Dalam laporannya, BPK menegaskan terdapat piutang retensi sebesar Rp120.215.202.387 yang belum dapat dicairkan dan piutang usaha sebesar Rp81.915.721.600 berisiko tidak tertagih.

“Piutang retensi per 31 Desember 2024 sebesar Rp120.215.202.387 belum dapat dicairkan karena penyelesaian sertifikat tanah berlarut-larut,” tulis BPK dalam laporannya.

Tak hanya itu, BPK juga mengungkap piutang usaha Perumnas dengan umur di atas lima tahun mencapai Rp81,9 miliar dan berpotensi menjadi kerugian perusahaan karena sulit ditagih.

BPK membeberkan, total piutang usaha Perumnas pada 2024 mencapai Rp811.915.721.600. Dari jumlah itu, piutang berumur di atas lima tahun mencapai Rp81.915.721.600 atau sekitar 10 persen dari total piutang usaha.

Menurut BPK, masalah tersebut dipicu lemahnya pengendalian internal dan buruknya tata kelola penyelesaian sertifikat tanah serta penagihan piutang kepada konsumen.

“Kurang optimal dalam meningkatkan kolektibilitas piutang usaha perusahaan,” tulis BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti lambannya penyelesaian sertifikat tanah yang menyebabkan dana retensi dari bank pemberi kredit tidak bisa dicairkan Perumnas. Kondisi itu membuat cash flow perusahaan terganggu.

Dalam dokumen pemeriksaan disebutkan, Divisi Pertanahan Perumnas menghadapi berbagai kendala serius, mulai dari minimnya dana pengurusan sertifikat, proses administrasi berbelit, hingga penanganan yang tidak maksimal di lapangan.

“Perumnas mengalami kesulitan cash in sehingga tidak memiliki dana untuk biaya pengurusan sertifikat,” ungkap BPK.

BPK juga menemukan proses penerbitan sertifikat HGB parsial maupun SHMSRS melampaui batas waktu yang diatur dalam perjanjian dengan bank. Akibatnya, pencairan piutang retensi ikut tertahan.

Parahnya lagi, BPK mengungkap adanya piutang lama yang belum terselesaikan sejak sebelum penerapan PSAK 115. Sebagian piutang bahkan berasal dari kekurangan uang muka, kelebihan luas tanah, hingga cicilan tunai pelanggan yang macet bertahun-tahun.

Dalam laporan itu, BPK menyebut Perumnas sebenarnya telah membentuk Tim Task Force penagihan piutang sejak November 2024. Namun langkah tersebut dinilai belum optimal karena piutang jumbo dan persoalan sertifikasi masih membelit perusahaan hingga akhir 2024.

“Atas permasalahan tersebut, Direksi Perumnas menyatakan sependapat dengan temuan BPK,” demikian tertulis dalam laporan pemeriksaan.

BPK kemudian mendesak Direksi Perumnas segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian sertifikat tanah dan meningkatkan penagihan piutang yang mangkrak.

BPK merekomendasikan agar Perumnas:

1. Melakukan upaya penyelesaian sertifikat tanah guna menagih piutang retensi;
2. Memberikan prioritas dana untuk pengurusan sertifikat pelanggan;
3. Memerintahkan pejabat terkait agar lebih optimal menjalankan tugas penagihan piutang.

Temuan ini menjadi alarm keras terhadap tata kelola keuangan Perumnas. Jika tak segera dibenahi, dana ratusan miliar berpotensi terus tertahan dan piutang puluhan miliar terancam lenyap tanpa kepastian penagihan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Di Perumnas, Rp120 M Dana Tertahan, Piutang Rp81 M Sulit... | Monitor Indonesia