BREAKINGNEWS

Perumnas Dikejar Utang Rp4,7 T, Konsumen jadi Korban

Perumnas Dikejar Utang Rp4,7 T, Konsumen jadi Korban
BPK membongkar krisis keuangan serius di tubuh Perum Perumnas dalam LHP Nomor 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Perumnas tercatat memiliki total kewajiban mencapai Rp4,7 triliun pada 2024 dan belum mampu mengembalikan uang muka konsumen sebesar Rp53,7 miliar serta klaim Buy Back Guarantee (BBG) Rp12,3 miliar. BPK menilai lemahnya manajemen kas dan buruknya tata kelola membuat hak konsumen terabaikan serta berpotensi memicu tuntutan hukum. (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti persoalan serius di tubuh Perum Perumnas terkait krisis likuiditas dan carut-marut pengelolaan kewajiban perusahaan kepada konsumen maupun pihak perbankan.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026 tentang kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022 s.d. 2024 pada Perum Perumnas.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (25/5/2026), BPK menyebut Perumnas belum mampu mengembalikan uang muka konsumen dan klaim Buy Back Guarantee (BBG) senilai puluhan miliar rupiah akibat tekanan keuangan yang semakin parah.

Dalam laporannya, BPK mengungkap total kewajiban Perumnas terus membengkak. Pada 2024, utang bank jangka pendek tercatat mencapai Rp337,8 miliar, sementara utang bank jangka panjang sebesar Rp1,4 triliun. Total kewajiban perusahaan mencapai Rp4,7 triliun.

“Perumnas mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban kepada perbankan, investor Medium Term Note (MTN), dan pihak ketiga/vendor,” tulis BPK dalam LHP tersebut.

BPK juga menyoroti strategi perusahaan yang mengandalkan penjualan aset untuk membayar utang jatuh tempo. Namun strategi itu dinilai gagal total karena realisasi penjualan jauh dari target RKAP.

Pada 2024 misalnya, target cash in sebesar Rp2,27 triliun, tetapi realisasi hanya Rp1,16 triliun atau sekitar 50,80 persen. Kondisi itu membuat arus kas perusahaan megap-megap dan berujung pada tertundanya pembayaran kewajiban.

“Perusahaan selanjutnya telah melakukan restrukturisasi pinjaman melalui penundaan pembayaran pokok pinjaman dan pengangguhan sebagian pembayaran bunga,” ungkap BPK.

Akibat krisis kas tersebut, Perumnas tercatat belum mengembalikan uang muka konsumen sebesar Rp53.717.458.486 hingga 31 Desember 2024. Nilai itu berasal dari akumulasi klaim pengembalian uang muka sejak 2020.

BPK mengungkap penyebab utama keterlambatan pengembalian uang muka karena banyak konsumen membatalkan pembelian unit akibat proyek mangkrak, keterlambatan serah terima, hingga perubahan desain proyek apartemen.

“Perumnas tidak dapat melakukan pengembalian uang muka konsumen per 31 Desember 2024 sebesar Rp53.717.458.486,00 sehingga berisiko akan timbulnya tuntutan hukum atas uang muka yang belum dikembalikan tersebut,” tulis BPK.

Tak hanya itu, Perumnas juga belum membayar klaim Buy Back Guarantee (BBG) kepada bank sebesar Rp12.390.584.820 per 31 Desember 2024. BBG merupakan jaminan yang diberikan Perumnas kepada bank apabila debitur kredit macet atau masuk kategori Non Performing Loan (NPL).

Ironisnya, BPK menemukan Divisi Akuntansi Perumnas belum mencatat utang klaim BBG tersebut dalam laporan keuangan 2024, meski surat pengajuan klaim dari bank sudah diterima perusahaan.

“Hasil klarifikasi dengan Kepala Divisi Akuntansi diketahui bahwa Perumnas mengakui bahwa perusahaan memang belum melakukan pencatatan atas utang perusahaan atas klaim BBG sebesar Rp12.390.584.820,00,” beber BPK.

BPK menilai kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya tata kelola keuangan dan buruknya manajemen kas di tubuh BUMN perumahan tersebut. Bahkan, perusahaan disebut lebih memprioritaskan pembayaran kewajiban lain dibanding hak konsumen dan kewajiban kepada perbankan.

Atas temuan itu, BPK mendesak Direksi Perumnas segera mengambil langkah serius untuk menyelesaikan pengembalian uang muka konsumen dan klaim BBG serta memperbaiki pencatatan akuntansi perusahaan.

“Direksi Perumnas agar lebih optimal melakukan upaya pembayaran target penjualan dan melakukan manajemen kas untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang muka dan BBG,” tegas BPK dalam rekomendasinya.

Temuan ini kembali memperlihatkan bobroknya pengelolaan keuangan BUMN sektor perumahan yang selama ini digadang-gadang menjadi ujung tombak penyediaan hunian rakyat. Di tengah proyek yang terus dipasarkan, ribuan konsumen justru terancam menjadi korban keterlambatan, ketidakpastian serah terima unit, hingga pengembalian dana yang tak kunjung dibayar.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Perumnas Dikejar Utang Rp4,7 T, Konsumen jadi Korban | Monitor Indonesia