BREAKINGNEWS

BPK Temukan 15 Bidang Tanah Perumnas Bermasalah, Nilainya Capai Rp175,7 M

BPK Temukan 15 Bidang Tanah Perumnas Bermasalah, Nilainya Capai Rp175,7 M
Perumnas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar carut-marut pengelolaan aset tanah milik Perum Perumnas.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026, BPK menemukan puluhan bidang tanah dikuasai pihak ketiga, aset tidak tercatat, hingga lahan bernilai ratusan miliar rupiah berpotensi hilang dari penguasaan negara.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (25/5/2026), mengungkap sedikitnya tiga bidang persoalan besar yang dinilai menunjukkan lemahnya pengamanan aset dan buruknya tata kelola di tubuh BUMN perumahan tersebut.

BPK mencatat terdapat tiga bidang tanah yang dikuasai pihak ketiga dan 15 bidang lainnya belum tercatat secara tertib. Temuan itu tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur hingga Sumatera Utara.

“Perumnas sebagai pengembang perumahan dan permukiman memperoleh kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai tanah negara berupa pemakaian tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Perumnas. Namun pelaksanaan pengamanan dan pengawasan HPL dan HGB (Hak Guna Bangunan) dalam pelaksanaannya Perumnas dapat menyerahkan lahan yang dikuasai kepada pihak ketiga,” tulis BPK dalam laporannya.

Salah satu temuan paling mencolok berada di kawasan Minomartani, Sleman, Yogyakarta. BPK mengungkap lahan fasos-fasum milik Perumnas sejak 1988 digunakan PDAM Tirta Sembada tanpa ada kejelasan penyerahan aset maupun pembayaran kompensasi yang sah.

Lebih parah lagi, hasil appraisal independen menunjukkan nilai tanah tersebut mencapai Rp23,33 miliar berdasarkan NJOP dan melonjak menjadi sekitar Rp38,86 miliar berdasarkan penilaian KJPP.

“Atas keadaan tersebut, sampai pemeriksaan berakhir belum ada kesepakatan antara Perumnas dan PDAM sehingga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan bagi Perumnas,” tulis BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan lahan milik Perumnas di Pulogebang, Jakarta Timur, dipakai untuk kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Timur melebihi luas yang disepakati. Dari hasil pengukuran BPN, terdapat kelebihan penggunaan lahan sekitar 7.988 meter persegi yang masuk kawasan kantor wali kota.

Ironisnya, hingga pemeriksaan selesai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut belum memberikan jawaban atas permintaan pembayaran lahan tersebut.

“Gubernur DKI Jakarta belum memberikan jawaban terkait tanah milik Perumnas yang dimanfaatkan sebagai kawasan perkantoran Wali Kota Jakarta Timur,” ungkap BPK.

Masalah lain muncul di kawasan Cengkareng. BPK menemukan lahan HPL Perumnas seluas 3.810 meter persegi berubah menjadi deretan ruko dan bahkan telah bersertifikat atas nama pihak ketiga. Namun hingga kini belum ada pembayaran penggantian tanah maupun kesepakatan resmi dengan pengembang.

BPK menilai kondisi tersebut membuat aset negara berpotensi hilang dan memicu sengketa hukum berkepanjangan.

Tidak berhenti di situ, BPK juga menemukan delapan bidang tanah baru dicatat dalam laporan keuangan tahun 2024 meski selama ini belum masuk pencatatan aset perusahaan. Total nilai aset tersebut mencapai lebih dari Rp175,7 miliar berdasarkan appraisal KJPP.

Selain itu, terdapat tujuh bidang tanah lain yang bahkan belum dapat diidentifikasi dalam database inventaris Perumnas. Luas total lahan misterius itu mencapai sekitar 2,3 juta meter persegi.

BPK menilai semrawutnya pengelolaan aset tersebut disebabkan lemahnya pengendalian internal, buruknya koordinasi antar divisi, serta tidak optimalnya pemutakhiran data pertanahan.

“Kondisi tersebut mengakibatkan Perumnas belum memperoleh manfaat ekonomis atas pemanfaatan aset oleh pihak lain, risiko hukum dan sengketa dengan pihak lain, serta aset tidak lancar berupa tanah untuk pengembangan dalam laporan keuangan disajikan lebih rendah sebesar Rp175.710.488.000,” tegas BPK.

Atas temuan itu, BPK mendesak Perumnas segera menyusun standar operasional pengelolaan aset tanah, memperkuat pengamanan aset, memperbarui data pertanahan secara berkala, serta meningkatkan koordinasi antara divisi akuntansi dan divisi pertanahan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Temukan 15 Bidang Tanah Perumnas Bermasalah Rp 175,7 M | Monitor Indonesia