BREAKINGNEWS

KPK Cium Bau Gratifikasi Mobil di Bea Cukai, Jalur Merah-Hijau Diduga Bisa Diatur

KPK Cium Bau Gratifikasi Mobil di Bea Cukai, Jalur Merah-Hijau Diduga Bisa Diatur
KPK menduga sejumlah pejabat Bea Cukai menerima fasilitas mobil dari importir sebagai bagian dari praktik gratifikasi dan permainan impor. Penyidik juga mengusut dugaan pengaturan lajur merah dan hijau untuk meloloskan barang tertentu - Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta Selatan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik busuk di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Sejumlah pejabat Bea Cukai diduga tidak hanya menerima suap untuk meloloskan barang impor, tetapi juga menikmati fasilitas mobil yang disiapkan para importir.

Dugaan itu diungkap KPK usai memeriksa pengusaha importir Ign Denny Narendra, Senin (25/5/2026). Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aliran fasilitas kendaraan yang diduga sengaja disediakan pengusaha untuk para pejabat Bea Cukai yang kini telah berstatus tersangka.

“Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menduga mobil-mobil itu bukan sekadar kendaraan operasional biasa. Kendaraan tersebut disebut dipakai untuk mendukung aktivitas para pejabat yang bermain dalam pengaturan proses kepabeanan.

“Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka. Ini untuk operasional kepabeanan atau urusan-urusan lainnya,” ujar Budi.

Skandal ini mempertegas dugaan adanya hubungan gelap antara importir dan oknum aparat Bea Cukai. Pengusaha diduga membeli “kenyamanan” lewat fasilitas kendaraan, sementara pejabat diduga membuka jalur khusus demi meloloskan barang impor tertentu masuk ke Indonesia.

KPK bahkan menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi. Artinya, fasilitas kendaraan itu diduga bukan sekadar pinjam pakai, melainkan bagian dari transaksi haram yang menggerogoti integritas institusi penjaga pintu masuk negara.

“Ini juga erat kaitannya dengan modus-modus gratifikasi tentunya. Bisa masuk unsur Pasal 12B,” kata Budi.

Tak berhenti di sana, KPK kini membidik dugaan permainan “lajur merah” dan “lajur hijau” dalam proses impor. Skema ini diduga dipakai untuk memuluskan barang tertentu agar lolos pemeriksaan dengan imbalan uang dan fasilitas mewah.

“Kita akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa. Setting lajur merah, lajur hijau, apakah ini juga tidak hanya dilakukan oleh PT BR atau seperti apa,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga memeriksa tiga pegawai Bea Cukai Semarang yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo, serta dua pihak swasta lainnya, Danang dan Aditya Rahman Rony Putra.

Salah satu pihak swasta yang diperiksa disebut merupakan anak buah crazy rich Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, yang sebelumnya lebih dulu diperiksa KPK. Penyidik mendalami keberadaan kontainer berisi sparepart kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang tertahan lebih dari 30 hari.

“Kita dalami proses bisnis dan SOP-nya, termasuk bagaimana praktik di lapangannya,” kata Budi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC. Mereka terdiri dari pejabat strategis Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray Cargo.

Para pejabat yang dijerat yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Kasus ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik mafia impor tidak bekerja sendirian. Ada dugaan jaringan yang melibatkan pengusaha dan aparat, di mana jalur pemeriksaan bisa “diatur”, barang bisa “diamankan”, dan fasilitas mewah mengalir ke pejabat yang seharusnya menjaga gerbang ekonomi negara.

KPK sebelumnya juga menyita uang Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang itu diduga terkait praktik suap dan permainan kotor dalam pengurusan kepabeanan dan cukai.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Cium Bau Gratifikasi Mobil di Bea Cukai | Monitor Indonesia