BREAKINGNEWS

Eks Komisioner Ombudsman Yeka Tersangka Obstruction of Justice Kasus CPO

Eks Komisioner Ombudsman Yeka Tersangka Obstruction of Justice Kasus CPO
Mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyeret mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, ke pusaran hukum dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) dalam kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang sempat mengguncang publik pada 2022 lalu. 

Lembaga yang seharusnya berdiri di garis depan pengawasan pelayanan publik kini justru tercoreng oleh dugaan permainan kotor elite di balik mega skandal minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yeka merupakan hasil pengembangan dari perkara suap vonis lepas tiga korporasi raksasa minyak goreng.

Kasus yang sejak awal diduga sarat mafia hukum itu sebelumnya juga telah menyeret nama pengacara Marcella Santoso.

Tiga grup besar yang terseret dalam pusaran perkara tersebut yakni PT Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. “Menetapkan saudara YHF selaku Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (25/5/2026).

Penetapan status tersangka terhadap Yeka menjadi sinyal keras bahwa Kejagung mulai membongkar dugaan jaringan pelindung perkara yang diduga bermain di balik kasus ekspor CPO. Penyidik Jampidsus mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan intensif, termasuk memeriksa Yeka saat masih berstatus saksi.

Ironisnya, sosok yang selama ini dikenal sebagai pengawas pelayanan publik kini justru diduga menghambat proses penegakan hukum dalam kasus korupsi yang menyebabkan kekacauan distribusi dan lonjakan harga minyak goreng di tengah penderitaan masyarakat. Publik pun mempertanyakan sejauh mana praktik “main mata” para elite berlangsung hingga berujung pada dugaan perintangan penyidikan.

Yeka kini dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait obstruction of justice, junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

Tak menunggu lama, Kejagung langsung menahan Yeka demi memperlancar proses penyidikan. Mantan Komisioner Ombudsman RI itu kini mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi lembaga pengawas negara yang seharusnya menjadi benteng moral pelayanan publik, bukan malah terseret dalam pusaran dugaan pengamanan perkara korupsi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Eks Komisioner Ombudsman Yeka Tersangka OOJ Kasus CPO | Monitor Indonesia