BREAKINGNEWS

Rumah Rp 4 Miliar di Cibubur Jadi Jejak Baru KPK, Dugaan Aliran Duit Proyek Fadia Arafiq Makin Terbuka

Rumah Rp 4 Miliar di Cibubur Jadi Jejak Baru KPK, Dugaan Aliran Duit Proyek Fadia Arafiq Makin Terbuka
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri jejak aset yang diduga berkaitan dengan aliran uang korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Fokus terbaru penyidik mengarah pada sebuah rumah mewah di kawasan Kota Wisata, Cibubur, yang disebut dibeli secara tunai oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Rumah bernilai sekitar Rp 4 miliar itu kini menjadi pintu masuk baru bagi KPK untuk membongkar dugaan praktik “bagi-bagi proyek” yang menyeret nama Fadia dan keluarganya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa saksi dari kalangan pelaku usaha properti guna mendalami pembelian aset tersebut.

“Hari ini penyidik mendalami saksi dari pelaku usaha di sektor properti, di mana dalam pemeriksaan ini penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR di wilayah Kota Wisata (Cibubur),” ujar Budi dikutip Kamis (28/5/2026).

Menurut KPK, rumah itu dibeli secara cash dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. Penyidik menduga aset tersebut berkaitan erat dengan konstruksi perkara korupsi pengadaan jasa outsourcing yang sedang diusut.

Kasus ini tak lagi sekadar soal pengaturan tender. KPK kini melihat pola dugaan pemanfaatan kekuasaan untuk mengalirkan proyek pemerintah ke perusahaan keluarga sendiri, lalu mengonversinya menjadi aset pribadi.

“FAR diduga menggunakan perusahaannya untuk mendapatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Budi.

Dalam pemeriksaan hari ini, KPK memanggil tiga saksi, yakni Boutique Manager The Time Place Plaza Senayan, Ika Tjondrodihardjo, dan Honggo Affandy.

Pemanggilan pihak butik mewah hingga pelaku usaha properti memperlihatkan arah penyidikan yang mulai bergerak ke dugaan pencucian uang dan pembelian barang-barang bernilai tinggi.

KPK sebelumnya mengungkap perusahaan keluarga Fadia diduga memperoleh proyek outsourcing senilai Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026. Dana itu disebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan dengan Fadia.

Rinciannya, Fadia Arafiq diduga menerima Rp 5,5 miliar, suaminya Ashraff Rp 1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun Rp 2,3 miliar, anaknya Sabiq Rp 4,6 miliar, serta anak lainnya Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar. Selain itu, terdapat pula penarikan tunai mencapai Rp 3 miliar.

Di tengah penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan dari rumah dinas Fadia hingga kawasan Cibubur. Mobil yang disita antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Penyitaan aset-aset tersebut mempertegas bahwa penyidikan kini tak hanya memburu pelaku, tetapi juga jejak perubahan uang proyek menjadi rumah mewah dan kendaraan premium.

Fadia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Rumah Rp 4 Miliar di Cibubur Jadi Jejak Baru KPK, Dugaan Ali | Monitor Indonesia