BREAKINGNEWS

Amplop Kode Nomor 1 Buka Dugaan Dana Gelap Bea Cukai, Pakar: KPK Harus Naikkan ke Penyidikan

Amplop Kode Nomor 1 Buka Dugaan Dana Gelap Bea Cukai, Pakar: KPK Harus Naikkan ke Penyidikan
Hudi Yusuf Pengamat Hukum Universitas Borobudur. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Fakta kemunculan "amplop kode nomor 1" dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, dinilai bukan sekadar petunjuk adanya praktik suap individual.

Fakta tersebut justru membuka dugaan lebih besar mengenai keberadaan dana nonresmi atau dana gelap yang diduga digunakan dalam operasional di lingkungan Bea dan Cukai.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menelaah fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang, termasuk dugaan aliran dana yang disebut-sebut disiapkan untuk pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan pendalaman penyidik dan jaksa penuntut umum.

"Dari fakta persidangan itu tentu nanti JPU akan menelaah setiap fakta-fakta yang muncul," kata Budi, Kamis (28/5/2026).

KPK saat ini tengah menelusuri sumber dana yang diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional. Penyidik mendalami apakah dana tersebut berasal dari anggaran resmi negara atau justru berasal dari pungutan terhadap pihak swasta, baik importir maupun pengusaha yang mengurus pita cukai.

Penelusuran itu dianggap penting karena dapat mengungkap pola pendanaan informal yang selama ini diduga berjalan di luar mekanisme anggaran resmi negara.

Sorotan semakin menguat setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, ikut muncul dalam fakta persidangan terkait keberadaan amplop berkode nomor 1. Meski demikian, KPK belum memastikan langkah hukum lanjutan terhadap Djaka, termasuk kemungkinan pemanggilan sebagai saksi.

"Ketika sudah muncul menjadi fakta di persidangan, nanti ditelaah tindak lanjutnya seperti apa, apakah dihadirkan sebagai saksi atau masuk ke sisi penyidikan pihak penerima," ujar Budi.

Pakar Hukum Pidana Hudi Yusuf menilai KPK tidak boleh mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

Menurutnya, setiap informasi yang muncul di bawah sumpah harus dipandang sebagai petunjuk hukum yang layak ditindaklanjuti melalui penyidikan mendalam.

"KPK perlu masuk dalam kasus ini untuk melakukan penyidikan. Apa yang terungkap di persidangan merupakan suatu kebenaran yang harus didalami," kata Hudi,Sabtu (30/5/2026).

Ia menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi tidak selalu berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kata dia, terdapat sejumlah bentuk korupsi lain seperti suap, gratifikasi, dan pemerasan yang tetap dapat diproses meskipun tidak secara langsung menimbulkan kerugian negara.

"Terlepas uang itu bersumber dari negara atau bukan, kasus ini tetap perlu diproses. Tindak pidana korupsi tidak hanya yang merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap. Karena itu informasi sekecil apa pun harus didalami," tegasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dorongan agar KPK tidak berhenti pada pemeriksaan perkara pokok yang sedang berjalan. Sebab, kemunculan amplop kode nomor 1 dan dugaan dana taktis dari pihak swasta berpotensi mengungkap jaringan praktik korupsi yang lebih luas di tubuh institusi pengawasan lalu lintas barang tersebut.

Kini, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada siapa pemberi dan penerima uang, tetapi juga pada pertanyaan yang lebih besar: apakah terdapat sistem pendanaan informal yang selama ini bekerja di balik operasional Bea dan Cukai.

Jawaban atas pertanyaan itulah yang kini ditunggu dari langkah lanjutan KPK.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Amplop Kode Nomor 1 Buka Dugaan Dana Gelap Bea Cukai, Pakar: | Monitor Indonesia