Jakarta, MI – Kemunculan "amplop kode nomor 1" dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, dinilai membuka kemungkinan adanya praktik korupsi yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar penyalahgunaan wewenang oleh pejabat teknis.
Praktisi hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa korupsi tidak selalu berbentuk penggelapan anggaran atau pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi secara langsung. Dalam banyak kasus, korupsi justru dilakukan melalui pengaturan kebijakan, perubahan regulasi, maupun instruksi berjenjang yang pada akhirnya merugikan keuangan negara.
"Korupsi itu tidak semata-mata penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan sendiri dan merugikan negara. Korupsi juga bisa terjadi secara lebih canggih melalui pengaturan atau perubahan kebijakan yang kemudian terbukti merugikan negara," ujar Fickar, Sabtu (30/5/2026)
Menurut dia, pola semacam itu membuat lingkaran pelaku korupsi tidak berhenti pada level pelaksana di lapangan. Justru, pihak yang merumuskan dan menetapkan kebijakan berpotensi menjadi aktor penting dalam terjadinya penyimpangan.
Karena itu, Fickar menilai keterlibatan pejabat setingkat Direktur Jenderal atau pejabat eselon I dalam suatu perkara korupsi bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Bahkan dalam sejumlah kasus, kata dia, menteri dapat ikut terseret baik sebagai pihak yang menikmati hasil maupun yang merancang skema penyimpangan.
"Dari perspektif pelaku, sangat mungkin melibatkan pejabat yang merumuskan dan menetapkan kebijakan. Tidak mengherankan jika yang terlibat adalah pejabat setingkat Dirjen atau eselon satu, bahkan dalam beberapa kasus menteri," katanya.
Pandangan tersebut menguatkan desakan agar penelusuran terhadap dugaan dana nonformal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhenti pada perkara yang sedang disidangkan saat ini.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Hudi Yusuf menilai fakta kemunculan amplop berkode nomor 1 dalam persidangan merupakan petunjuk hukum yang wajib didalami aparat penegak hukum. Menurutnya, informasi yang terungkap di bawah sumpah dapat mengarah pada dugaan keberadaan dana gelap atau dana nonresmi yang digunakan dalam operasional institusi.
Hudi menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak selalu berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga mengatur bentuk kejahatan lain seperti suap, gratifikasi, dan pemerasan yang tetap dapat diproses secara hukum.
"Terlepas uang itu bersumber dari negara atau bukan, kasus ini tetap perlu diproses. Tindak pidana korupsi tidak hanya yang merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menyatakan tengah menelaah fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk dugaan aliran dana yang disebut-sebut disiapkan untuk pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap fakta persidangan akan menjadi bahan pendalaman jaksa penuntut umum dan penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sorotan publik semakin menguat setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, ikut disebut dalam fakta persidangan terkait keberadaan amplop berkode nomor 1. Meski demikian, KPK belum memastikan apakah akan memanggil Djaka sebagai saksi atau mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bagi Fickar, perkara ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang lebih luas di tingkat pengambil kebijakan. Ia menilai aparat penegak hukum perlu membuka secara transparan berbagai proyek dan kebijakan yang berpotensi melibatkan pejabat tinggi negara.
"Kejaksaan Agung maupun KPK tidak cukup hanya membuka satu kasus ini. Banyak proyek yang patut ditelusuri karena diduga melibatkan pejabat eselon satu bahkan menteri. Semua harus dibuka secara transparan," tegasnya.
Kasus amplop kode nomor 1 kini tidak lagi dipandang sekadar perkara dugaan pemberian uang kepada oknum tertentu. Yang mulai dipertanyakan publik adalah kemungkinan adanya sistem pendanaan informal dan jaringan pengambilan keputusan yang bekerja di balik institusi strategis negara. Jika dugaan itu terbukti, maka perkara ini berpotensi menyeret perhatian penegak hukum hingga ke level tertinggi birokrasi.

